Bula, JENDELASERAM.COM — Oknum kepala sekolah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipolisikan gara-gara diduga menghamili siswinya.
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani saat dikonfirmasi wartawan di Bula, Kamis (14/8/2025) mengungkapkan, dugaan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh oknum Kepsek berinisial IS (40) terhadap seorang pelajar bernama Bunga (13) itu sedang ditangani Polres setempat.
Rahmat mengaku, sejumlah pihak yang bertalian dengan kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk korban maupun terlapor.
“Korban maupun terlapur sudah kami periksa, hanya saja kami belum lakukan olah TKP,” ungkap Rahmat Ramdani.
Dia membeberkan, dari kronologis laporan yang disampaikan ke Polres SBT pada Juli 2025 lalu, terlapor melakukan aksi bejat ini sejak bulan Februari, Maret hingga April 2025.
“Dugaan persetubuhan anak ini terjadi bulan februari, maret dan april. Kemudian dilaporkan bulan Juli,” bebernya.
Ia berencana pada pekan depan sudah dilakukan olah TKP untuk selanjutnya digelar perkara penetapan tersangka.
“Pasal yang kami terapkan dalam kasus tersebut yakni pasal 81 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2017,” pungkasnya. (JS-02)













Discussion about this post