Bula, JENDELASERAM.COM — Puluhan masyarakat dan aktivis dari berbagai OKP/OKPI di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres SBT pada Senin (29/09/2025).
Aksi yang dilakukan itu buntuk persoalan penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 40 SBT bernama Jailani Umasugi terhadap siswinya berinisial NR.
Kapolres SBT AKBP. Alhajat saat menemui masa aksi membeberkan tentang proses penetapan tersangka oknum guru bejat tersebut.
Dia mengaku, pelaku bernama Jailani Umasugi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada hari Minggu kemarin.
“Beliau sudah tersangka. Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan,” ungkap AKBP Alhajat.
Pihaknya menjelaskan, perkara yang dilaporkan pada 6 September 2025 itu telah ditangani secara serius oleh Polres SBT sesuai prosedur dan secara transparan.
“Perhara itu sudah kami tangani dengan serius. Untuk transparansi perkara ini, saya kira kami sudah melakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat SBT tidak perlu khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut, sebab dia tidak akan main-main dengan kasus yang ditangani, apalagi berkaitan dengan masalah perempuan dan anak.
“Teman-teman mungkin tahu saya, seperti apa sepak terjangku terhadap masyarakat yang ada di SBT. Saya cinta SBT teman-teman, saya cinta teman-teman semua. NR itu adik saya, tidak mungkin saya main-main melakukan penyelidikan hukum terhadap itu,” tegasnya. (JS-02)













Discussion about this post