Bula, JENDELASERAM.COM — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rosa F. Ch. Batmomolin dan pejabat pengawas di Kantor Pertanahan setempat melakukan teken perjanjian kerja tahun 2026.
Penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT pada Kamis (26/02/2026).
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan komitmen kinerja dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Melalui perjanjian kinerja tersebut, setiap pejabat pengawas menetapkan target dan indikator kinerja yang selaras dengan sasaran strategis organisasi,” jelasnya.
Batmomolin mengungkapkan, penandatanganan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2026, sekaligus sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja secara berkala oleh pimpinan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten SBT semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja organisasi serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melakukan teken perjanjian kerja tahun 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. C. Batmomolin sebagai pihak pertama dengan Kepala Kanwil BPN Maluku Bernandus Wijanarko selaku pihak kedua di Hotel Santika Primer Ambon pada Rabu (04/02/2026).
Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangannya menjelaskan, penandatanganan ini sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintaham yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
“Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelasnya.
Dia menuturkan, melalui perjanjian ini, pihak pertama berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian, guna mencapai target kinerja jangka menengah sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
“Keberhasilan maupun kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kedua sambung dia akan melaksanakan supervisi serta evaluasi terhadap pencapaian kinerja yang telah diperjanjikan, sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2026,” tutupnya. (JS-03)












Discussion about this post