Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menorehkan prestasi pada awal tahun 2026 ini.
Prestasi tersebut terlihat melalui hasil penilaian opini oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Maluku pada sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat dalam terangannya pada Senin (23/02/2026) membeberkan, dari hasil penilaian yang dilakukan pada lima lokus, Kantor Pertanahan SBT meraih nilai 79.06 dengan kategori tinggi.
“Kantah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan nilai 79.06 (Tinggi),” bebernya.
Dirinya mengaku, dari lima lokus, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperoleh nilai paling tertinggi yakni 83.86 dengan kategori tinggi seperti SBT.
Sementara itu, untuk Kantor Pertanahan Kota Ambon meraih nilai 65.67 dan Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar memperoleh nilai 69.25 dengan prekat keduanya kategori kurang. Sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru memperoleh nilai 76.22 dengan kategori sedang.
Dia menuturkan, penilaian opini penyelenggaraan pelayanan publik saat ini mengalami transformasi seiring dengan kebutuhan penilaian yang semakin menitikberatkan pada kualitas tata kelola dan perbaikan pelayanan publik.
“Perubahan pendekatan penilaian tersebut berdampak pada capaian sejumlah Kantor Pertanahan di wilayah Maluku, yang tercatat mengalami penurunan nilai karena bertambahnya indikator yakni Kepercayaan masyarakat yang memiliki bobot nilai sebesar 30 persen,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan bahwa penilaian opini penyelenggaraan pelayanan publik memiliki peran strategis dalam melihat sejauh mana tata kelola Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan dijalankan sesuai tugas dan fungsi yang melekat.
“Penilaian ini sangat penting untuk melihat tata kelola Kanwil BPN beserta jajaran Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Transformasi penilaian ini justru dimaksudkan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik agar lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Slamat berujar, salah satu faktor utama penyebab turunnya nilai pada beberapa Kantor Pertanahan di Maluku adalah ketidaksiapan penyelenggara dalam menyiapkan dokumen dan berkas administrasi yang seharusnya telah tersedia sebagai bagian dari standar pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman mendorong agar para penyelenggara pelayanan publik lebih siap, tertib administrasi, serta memiliki kompetensi yang memadai sesuai bidang tugasnya, sehingga proses pelayanan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Administrasi yang tertib dan kompetensi penyelenggara merupakan fondasi utama pelayanan publik,” ujarnya. (JS-02)













Discussion about this post