JENDELASERAM.COM, BULA — Pada tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) sudah dua kali memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Eddy Samrah Limbong saat memimpin pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari SBT pada Senin (23/12/2024).
Eddy mengungkapkan, kegiatan yang digelar itu merupakan satu kegiatan rutin yang biasanya dilaksanakan setiap tahun.
“Adapun kegiatan yang kita laksanakan pada pagi hari ini merupakan suatu kegiatan rutin, biasanya kita laksanakan itu setiap tahun. Dan ini adalah kegiatan (pemusnahan) yang kedua di tahun 2024,” ungkap Eddy Samrah Limbong.
Pihaknya menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Pemusnahan barang bukti itu baru bisa kita laksanakan setelah ada putusan yang inkracht. Artinya tidak ada upaya hukum lagi dan berdasarkan putusan pengadilan bahwa barang-barang bukti itu memang harus dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus tindak pidana yang ditangani sejak Mei hingga Desember 2024 ini.
Dimana, perkara-perkara itu terdiri dari 2 tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana umum lain sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item.
“Perkara ini dari periode bulan Mei 2024 sampai Desember 2024 yang terdiri dari pertama tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 perkara, barang buktinya ada disini. Kemudian kedua, tindak pidana perkara dari tindak pinana umum lain sebanyak 3 perkara. Kemudian dari semua ini, jumlah barang bukti yang akan kita musnahkan sebanyak 25 barang bukti jenisnya,” tutupnya. (JS-01)













Discussion about this post