Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tahun Ini Kejari SBT Dua Kali Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana

Redaksi Js by Redaksi Js
24 Desember, 2024
Reading Time: 2 mins read
0

JENDELASERAM.COM, BULA — Pada tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) sudah dua kali memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Eddy Samrah Limbong saat memimpin pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari SBT pada Senin (23/12/2024).

Eddy mengungkapkan, kegiatan yang digelar itu merupakan satu kegiatan rutin yang biasanya dilaksanakan setiap tahun.

Baca Juga:  Ombudsman dan KemenPANRB bahas kolaborasi pengawasan pelayanan publik

“Adapun kegiatan yang kita laksanakan pada pagi hari ini merupakan suatu kegiatan rutin, biasanya kita laksanakan itu setiap tahun. Dan ini adalah kegiatan (pemusnahan) yang kedua di tahun 2024,” ungkap Eddy Samrah Limbong.

Pihaknya menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Pemusnahan barang bukti itu baru bisa kita laksanakan setelah ada putusan yang inkracht. Artinya tidak ada upaya hukum lagi dan berdasarkan putusan pengadilan bahwa barang-barang bukti itu memang harus dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati SBT Sidak di Kantor Dinas Dikbudpora dan Dinkes

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus tindak pidana yang ditangani sejak Mei hingga Desember 2024 ini.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dimana, perkara-perkara itu terdiri dari 2 tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana umum lain sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item.

Baca Juga:  Kejari SBT Jalankan Program JMS dan Jaga Desa di Kecamatan Tutuk Tolu

“Perkara ini dari periode bulan Mei 2024 sampai Desember 2024 yang terdiri dari pertama tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 perkara, barang buktinya ada disini. Kemudian kedua, tindak pidana perkara dari tindak pinana umum lain sebanyak 3 perkara. Kemudian dari semua ini, jumlah barang bukti yang akan kita musnahkan sebanyak 25 barang bukti jenisnya,” tutupnya. (JS-01)

Tags: Eddy Samrah LimbongKabupaten SBTKajari SBTKejari SBTPemusnahan Barang BuktiPerkara Tindak Pidana

BeritaTerkait

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara
Hukrim

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

by Redaksi Js
28 Juni, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dua orang pelaku pencurian mesin Air Conditioner (AC) outdoor milik mes PT Kalrez Petroleum Seram Ltd dan...

Read more
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Next Post
Agus : Pengamanan Perayaan Nataru dan HUT SBT Butuh Kerjasama Semua Pihak

Agus : Pengamanan Perayaan Nataru dan HUT SBT Butuh Kerjasama Semua Pihak

Elbetan Kembali Perjuangkan Nasib Tenaga Kesehatan di SBT yang Belum Terima Dana Insentif

Elbetan Kembali Perjuangkan Nasib Tenaga Kesehatan di SBT yang Belum Terima Dana Insentif

Discussion about this post

Recommended Stories

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Tujuh Pelaku Ilegal Loging di SBT Dituntut Bervariasi, Hukuman Terendah 1 Tahun 2 Bulan

Tujuh Pelaku Ilegal Loging di SBT Dituntut Bervariasi, Hukuman Terendah 1 Tahun 2 Bulan

14 Maret, 2025
Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Job Fit di SBT Resmi Dilantik

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Job Fit di SBT Resmi Dilantik

29 Agustus, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In