Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menerima dua perkara tindak pidana pencabulan dari Polres setempat pada 13 Januari 2025 lalu. Sementara itu, satu kasus rudapaksa masih ditangani polisi.
Penyerahakan tersangka dan barang bukti dua perkara ini dilakukan bersamaan dengan dua perkara tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan Kantor KPU SBT.
Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa di Bula, Kamis (16/01/2025) mengatakan, seorang pria berinisial AF disangka melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Sehingga, yang bersangkutan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jadi pasal ini tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Pihaknya mengaku, tersangka lain di perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berbeda yakni IS.
Dimana, tersangka melanggar pasal 80 ayat 1 jo 76 E dan atau pasal 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Perkara tersebut juga sementara diproses untuk dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan,” akuinya.
Secara terpisah, Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Humas Kepolisian Resor (Polres) SBT, Suwardin Sobo mengungkapkan, setelah melakukan konfirmasi kepada Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho maupun Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu sementara dalam proses.
Suwardin membeberkan, kasus yang dilakukan anak mantan pimpinan DPRD SBT berinisial SAR tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dapat saya jelaskan bahwasanya kasus tersebut sementara dalam proses dan sudah naik ke status penyidikan. Jadi kemarin sudah gelar perkara dari penyelidikan naik ke penyidikan,” beber Suwardin Sobo.
Dia mengaku, sejumlah pihak sudah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk salah satu saksi di Kecamatan Pulau Gorom yang dimintai keterangan melalui Zoom lantaran tidak bisa ke Kantor Polres SBT dengan beberapa alasan.
Sementara satu saksi lain yang saat ini berdomisili di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sementara diupayakan untuk dimintai keterangannya.
“Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, yang pertama dari kecamatan pulau gorom melalui zoom karena yang bersangkutan tidak bisa ke Polres SBT jadinya kami periksa melalui zoom. Yang sementara yang mau dikerjakan ini yaitu saksi yang dari Masohi. Yang dari Masohi ini sementara kami usahakan, apapun caranya tetap kami akan melakukan pemeriksan sebagai saksi,” akuinya.
Ia menegaskan, kasus yang telah dilaporkan sejak akhir Desember 2024 lalu tetap berjalan. Sebab mereka memegang prinsip Aquality the Law yaitu semua sama di mata hukum.
“Intinya kasus tersebut tetap jalan, karena kami memegang prinsip aquality before the law, semua sama di mata hukum, jadi tetap kami proses. Rekan-rekan mohon ditunggu aja prosesnya. Pasti akan kami informasikan selajutnya,” tegasnya. (JS-01)













Discussion about this post