Bula, JENDELASERAM.COM — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyita sebanyak 2.053 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi dan sagero (tuak) dalam kurun waktu dua bulan lebih.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat mengungkapkan, ribuan liter Miras yang disita dan dimusnakan itu merupakan hasil yang sangat luar biasa. Karena itu, dia meminta kepada para personil untuk terus meningkatkan operasi Miras di wilayah SBT.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan Miras selama 2 bulan setengah. Kita sudah menyita miras jenis sopi dan tuak dengan jumlah total keseluruhan sopi dan tuak ini 2.053 liter. Ini hasil yang luar biasa, 2 bulan lebih kita melaksanakan kegiatan, perlu untuk ditingkatkan,” ungkapnya saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres SBT, Senin (30/6/2025).
Dirinya mengaku, jumlah 2.053 liter Miras ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan pada sejumlah tempat tempat penjualan di wilayah Kota Bula dan sekitarnya serta di pelabuhan Bula lewat sinergitas Polri bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP setempat dalam melakukan operasi lapangan secara bersama-sama.
“Kegiatan ini terlaksana dengan sinergitas kita, ada dari TNI, Satpol PP, kita melaksanakan operasi di lapangan. Sama-sama kita melaksanakan kegiatan penangkapan, pendataan kepada penjual sopi sekaligus sampai di pelabuhan kita jaga. Alhamdulillah kita dapat di pelabuhan lumayan banyak,” akuinya.
Pihaknya mengatakan, salah satu penyebab hilangnya akan seseorang, terutama pada pelaku-pelaku tindak pidana yang ada di SBT ini berawal dari mengkonsumsi sopi.
Untuk itu, dia berpesan kepada para penjual maupun yang mengkonsumsi Miras agar segera berhenti.
“Kami tidak pernah lengah sedikit pun dengan kalian menjual sopi. Kepada para penjual saya ingatkan, silahkan tutup penjualan kalian tentang sopi. Kami tidak akan tolilir. Kepada para yang suka minum-minum, berhenti,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post