Bula, JENDELASERAM.COM — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) sedang memproses kasus persetubuhan yang dilakukan anak dari salah satu mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD SBT berinisial SAR.
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani dihubungi wartawan di Bula, Kamis (02/01/2024) mengungkapkan, kasus ini sementara diproses tahap penyelidikan.
“Kasusnya sementara diproses tahap penyelidikan,” ungkapnya singkat.
Apakah sudah ada pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus ini? Ditanya begitu, dia enggan menjawab pesan yang dikirim.
Kendati demikian, dia memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut bila ada perkembangan mengenai kasus tersebut.
“Nanti perkembangan katong (kami) informasikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial SAR terhadap korban berinisial IA ini dilaporkan ke Sentra Pelanyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT pada 24 Desember 2024 lalu.
Kasus persetubuhan ini berlangsung pada 1 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu perumahan dinas Wakil Ketua DPRD SBT di jalan Pandopo Kota Bula. (JS-01)













Discussion about this post