Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Bula terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula, Sabtu (18/01/2025) menjelaskan, kegiatan yang digelar pada Jumat kemarin itu merupakan tindaklanjut dari intruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa tersebut.
“Ini sekaligus dengan penandatangan kerjasama Jaksa Agung muda intelejen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT pada tanggal 18 Desember 2024 tentang Pengawalan Dana Desa,” jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan, program Jaga Desa ini sebagai inovasi dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah dan mendeteksi adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), sekaligus membantu dan mendampingi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPN/BPNA dalam pengelolaan DD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Program Jaksa Jaga Desa ini adalah Inovasi dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah dan mendeteksi adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan DD,” ungkapnya.
Dia mengaku, program yang dijalankan ini mendapat respon dan sambutan positif dari Kepala Desa dan perangkatnya.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut, Kepala Desa, perangkat desa dan BPN/BPNA dapat berkonsultasi dengan Jaksa terkait perencanaan dan pelaporan penggunaan DD serta dapat meminimalisir resiko hukum yang terjadi.
“Program Jaga Desa dari Kejaksaan mendapat respon/sambutan positif dari Kepala Desa dan Perangkat Desa,” akuinya.
Ia memastikan, selain di Kecamatan Bula, Kejari SBT akan melakukan program tersebut menyasar sampai ke kecamatan-kecamatan lainnya.
“lProgram Jaksa Jaga Desa akan dilaksanakan di desa-desa yang ada di kecamatan lain pada wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur,” tutupnya. (JS-01)















Discussion about this post