Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tahun Ini Kejari SBT Dua Kali Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana

Redaksi Js by Redaksi Js
24 Desember, 2024
Reading Time: 2 mins read
0

JENDELASERAM.COM, BULA — Pada tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) sudah dua kali memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Eddy Samrah Limbong saat memimpin pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari SBT pada Senin (23/12/2024).

Eddy mengungkapkan, kegiatan yang digelar itu merupakan satu kegiatan rutin yang biasanya dilaksanakan setiap tahun.

Baca Juga:  Pemprov Rencana Bangun SMK Perikanan di Seram Laut, Aleg SBT Hibah Lahan 2 Hektar

“Adapun kegiatan yang kita laksanakan pada pagi hari ini merupakan suatu kegiatan rutin, biasanya kita laksanakan itu setiap tahun. Dan ini adalah kegiatan (pemusnahan) yang kedua di tahun 2024,” ungkap Eddy Samrah Limbong.

Pihaknya menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Pemusnahan barang bukti itu baru bisa kita laksanakan setelah ada putusan yang inkracht. Artinya tidak ada upaya hukum lagi dan berdasarkan putusan pengadilan bahwa barang-barang bukti itu memang harus dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kebakaran Kembali Terjadi di Kota Bula, Ada Rumah Warga Terbakar

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus tindak pidana yang ditangani sejak Mei hingga Desember 2024 ini.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dimana, perkara-perkara itu terdiri dari 2 tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana umum lain sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item.

Baca Juga:  Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

“Perkara ini dari periode bulan Mei 2024 sampai Desember 2024 yang terdiri dari pertama tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 perkara, barang buktinya ada disini. Kemudian kedua, tindak pidana perkara dari tindak pinana umum lain sebanyak 3 perkara. Kemudian dari semua ini, jumlah barang bukti yang akan kita musnahkan sebanyak 25 barang bukti jenisnya,” tutupnya. (JS-01)

Tags: Eddy Samrah LimbongKabupaten SBTKajari SBTKejari SBTPemusnahan Barang BuktiPerkara Tindak Pidana

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA
Hukrim

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

by Redaksi Js
27 Desember, 2025
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Bupati...

Read more
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

11 Oktober, 2025
Next Post
Agus : Pengamanan Perayaan Nataru dan HUT SBT Butuh Kerjasama Semua Pihak

Agus : Pengamanan Perayaan Nataru dan HUT SBT Butuh Kerjasama Semua Pihak

Elbetan Kembali Perjuangkan Nasib Tenaga Kesehatan di SBT yang Belum Terima Dana Insentif

Elbetan Kembali Perjuangkan Nasib Tenaga Kesehatan di SBT yang Belum Terima Dana Insentif

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemkab SBT Gerak Cepat Tertibkan Aset Daerah

Pemkab SBT Gerak Cepat Tertibkan Aset Daerah

4 Mei, 2025
Menteri BUMN: Penggabungan BUMN karya menunggu keputusan Menteri PU

Menteri BUMN: Penggabungan BUMN karya menunggu keputusan Menteri PU

17 Desember, 2024
Perguruan Tinggi Keagamaan di Maluku Butuh Dukungan Peningkatan Infrastruktur dan SDM

Perguruan Tinggi Keagamaan di Maluku Butuh Dukungan Peningkatan Infrastruktur dan SDM

16 Desember, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In