Bula, JENDELASERAM.COM — Polsek Werinama mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SHM dan anaknya berinisial FK terkait laporan dugaan penipuan dan pengancaman oleh AKT.
Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Sabar dalam keterangnnya yang diterima media ini di Bula, Sabtu (04/10/2025) mengungkapkan, pemeriksaan saksi ini berlangsung di ruang Reskrim Polsek Werinama pada Jumat kemarin.
Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan, SHM menceritakan bahwa benar lahan tersebut telah dijual oleh suami pelapor berinisial OH kepada dirinya pada tahun 2019.
“Hari ini (jumat), kami telah memeriksa 2 orang terkait laporan ini, besok (hari ini) kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi sekaligus pengecekan lahan sengketa tersebut,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan, sebelum dilakukan pemeriksaan saksi ini, pada 16 September 2025 lalu pihak Polsek Werinama telah melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sebelumnya kami telah melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak pada tanggal 16 September 2025,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres SBT, IPDA Muhamad Ali Kelian menegaskan, komitmen Polres SBT akan merespon setiap aduan maupun keluhan masyarakt, baik itu melaui polsek maupun polres, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam setiap penanganan kasus.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menjaga kamtibmas, tidak terpancing dengan isu yang belum terverifikasi dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami juga berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan setiap perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, mari kita kawal proses ini secara bersama-sama,” tegasnya. (JS-01)













Discussion about this post