Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seorang Ibu di Ambon Tega Siram Air Panas ke Anak Kandung, Kini Sudah Ditahan Polisi

Redaksi Js by Redaksi Js
4 Oktober, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30) di Kota Ambon tega menyiram air panas ke anak kandungnya berinisial DKT (7).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan paman korban berinisial AKT sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.

Dia mengaku, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Kematian Siswi MTs dalam Seminggu, IMM Apresiasi Kinerja Polres SBT

“Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban,” ungkap Kombes Rositah, Kamis (02/10/2025).

Ia membeberkan, saat disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin.

“Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban,” bebernya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rositah menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.

Baca Juga:  Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan.

“Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab,” jelasnya.

Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka.

“Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Dukung Pendidikan Berbasis Lingkungan di Ambon

Dirinya berujar, perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” ujarnya.

Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” pungkasnya. (JS-03).

Tags: Humas Polda MalukuIbu Rumah TanggaKota AmbonPolda MalukuPolisi Tahan PelakuRositah UmasugiSiram Anak dengan Air Panas

BeritaTerkait

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon
Hukrim

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

by Redaksi Js
28 Agustus, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku dalam mengungkap dan menindak oknum yang...

Read more
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Next Post
Pengurus dan Anggota KKSS Diminta Dukung Program Pemda SBT

Pengurus dan Anggota KKSS Diminta Dukung Program Pemda SBT

Empat Santri Asal Ponpes Darussalam Kamal SBB Wakili Maluku di MQK Internasional

Empat Santri Asal Ponpes Darussalam Kamal SBB Wakili Maluku di MQK Internasional

Discussion about this post

Recommended Stories

Lapas Kelas III Geser Gandeng Nakertrans SBT Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Kerja

Lapas Kelas III Geser Gandeng Nakertrans SBT Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Kerja

6 Maret, 2026
Kantor Pertanahan SBT Kembali Melakukan Mediasi Sengketa Lahan, Dua Pihak Dihadirkan

Kantor Pertanahan SBT Kembali Melakukan Mediasi Sengketa Lahan, Dua Pihak Dihadirkan

5 Mei, 2026
Victor Gyokeres terpilih menjadi pemain terbaik Swedia 2024

Victor Gyokeres terpilih menjadi pemain terbaik Swedia 2024

17 Desember, 2024

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In