Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar

admin by admin
17 Desember, 2024
Reading Time: 1 min read
0

Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah(Jateng) calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 didakwa menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.

Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan, kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar

Suap yang diterima dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.

Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.

Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu.

Baca Juga:  KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan korupsi CSR

“Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan kedua terdakwa terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri yang dilakukan pada Juni 2022.

Baca Juga:  Ungkap Kematian Siswi MTs di SBT, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku di Weda

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan.

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA
Hukrim

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

by Redaksi Js
27 Desember, 2025
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Bupati...

Read more
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

11 Oktober, 2025
Next Post
Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas

Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas

Ong Kim Swee apresiasi kerja keras 10 pemain Persis Solo

Ong Kim Swee apresiasi kerja keras 10 pemain Persis Solo

Discussion about this post

Recommended Stories

Kantor Pertanahan SBT Serahkan 83 Sertifikat Elektronik Redistribusi Tanah di Desa Kufar

Kantor Pertanahan SBT Serahkan 83 Sertifikat Elektronik Redistribusi Tanah di Desa Kufar

20 Agustus, 2025
Satu Anggota Polresta Pulau Ambon Kembali Dipecat

Satu Anggota Polresta Pulau Ambon Kembali Dipecat

4 Oktober, 2025
Saadiah Uluputty Salurkan 50 Ribu Anakan Kakao di Malteng

Saadiah Uluputty Salurkan 50 Ribu Anakan Kakao di Malteng

7 Desember, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In