Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tujuh Pelaku Ilegal Loging di SBT Dituntut Bervariasi, Hukuman Terendah 1 Tahun 2 Bulan

Redaksi Js by Redaksi Js
14 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Sebanyak tujuh pelaku ilegal loging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (14/03/2025) mengungkapkan, pada sore tadi telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana kehutanan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari SBT terhadap tujuh orang terdakwa dengan inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Baca Juga:  Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Mailoa menjelaskan, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud terhadap tujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Mereka melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ungkap Mailoa.

Baca Juga:  Kepala Kemenag SBT Ingatkan JCH Teguhkan Hati Selama di Tanah Suci

Dia membeberkan, terhadap terdakwa AB, terdakwa S, terdakwa BT, terdakwa MAT, terdakwa AO dan terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara untuk terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terhadap barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, peristiwan ini bermula pada 21 September 2024 lalu saat tim operasi pengamanan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua melaksanakan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT.

Baca Juga:  Seorang Ibu di Ambon Tega Siram Air Panas ke Anak Kandung, Kini Sudah Ditahan Polisi

“Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (JS-02)

Tags: Kabupaten SBTKasi Intel Kejari SBTKasus Ilegal logingKejari SBTVector Mailoa

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA
Hukrim

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

by Redaksi Js
27 Desember, 2025
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Bupati...

Read more
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

11 Oktober, 2025
Next Post
Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

Discussion about this post

Recommended Stories

Miliki Potensi SDA, Bupati Fachri Minta Penasihat Khusus Presiden Dorong Investor ke SBT

Miliki Potensi SDA, Bupati Fachri Minta Penasihat Khusus Presiden Dorong Investor ke SBT

26 April, 2025
Sambangi Kantor Pertanahan SBT, Rumonin Koordinasi Rencana Program Redis di Desa Kilwaru

Sambangi Kantor Pertanahan SBT, Rumonin Koordinasi Rencana Program Redis di Desa Kilwaru

10 Oktober, 2025
Satu Unit Rumah Warga di Kesuy Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Satu Unit Rumah Warga di Kesuy Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

1 Januari, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In