Bula, JENDELASERAM.COM — Sebanyak tujuh pelaku ilegal loging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (14/03/2025) mengungkapkan, pada sore tadi telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana kehutanan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari SBT terhadap tujuh orang terdakwa dengan inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Mailoa menjelaskan, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud terhadap tujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Mereka melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ungkap Mailoa.
Dia membeberkan, terhadap terdakwa AB, terdakwa S, terdakwa BT, terdakwa MAT, terdakwa AO dan terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara untuk terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terhadap barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.
Ia mengatakan, peristiwan ini bermula pada 21 September 2024 lalu saat tim operasi pengamanan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua melaksanakan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT.
“Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (JS-02)













Discussion about this post