Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tujuh Pelaku Ilegal Loging di SBT Dituntut Bervariasi, Hukuman Terendah 1 Tahun 2 Bulan

Redaksi Js by Redaksi Js
14 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Sebanyak tujuh pelaku ilegal loging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (14/03/2025) mengungkapkan, pada sore tadi telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana kehutanan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari SBT terhadap tujuh orang terdakwa dengan inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Mailoa menjelaskan, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud terhadap tujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Mereka melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ungkap Mailoa.

Baca Juga:  Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar

Dia membeberkan, terhadap terdakwa AB, terdakwa S, terdakwa BT, terdakwa MAT, terdakwa AO dan terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara untuk terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terhadap barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, peristiwan ini bermula pada 21 September 2024 lalu saat tim operasi pengamanan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua melaksanakan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT.

Baca Juga:  Hakim Putuskan Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di SBT 15 Tahun Penjara

“Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (JS-02)

Tags: Kabupaten SBTKasi Intel Kejari SBTKasus Ilegal logingKejari SBTVector Mailoa

BeritaTerkait

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara
Hukrim

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

by Redaksi Js
28 Juni, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dua orang pelaku pencurian mesin Air Conditioner (AC) outdoor milik mes PT Kalrez Petroleum Seram Ltd dan...

Read more
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Next Post
Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

Discussion about this post

Recommended Stories

Banyak Potensi Sumberdaya Alam, Bupati Buka Ruang kepada Investor Masuk ke SBT

Banyak Potensi Sumberdaya Alam, Bupati Buka Ruang kepada Investor Masuk ke SBT

30 Mei, 2025
Ingin Banyak Investor Masuk ke SBT, Bupati Buka Ruang untuk Perusahaan Pisang Abaka

Ingin Banyak Investor Masuk ke SBT, Bupati Buka Ruang untuk Perusahaan Pisang Abaka

24 November, 2025
Menteri ATR Serahkan Sertifikat untuk 10 Rumah Ibadah di Papua

Menteri ATR Serahkan Sertifikat untuk 10 Rumah Ibadah di Papua

20 November, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In