Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tujuh Pelaku Ilegal Loging di SBT Dituntut Bervariasi, Hukuman Terendah 1 Tahun 2 Bulan

Redaksi Js by Redaksi Js
14 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Sebanyak tujuh pelaku ilegal loging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (14/03/2025) mengungkapkan, pada sore tadi telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana kehutanan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari SBT terhadap tujuh orang terdakwa dengan inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Kematian Siswi MTs dalam Seminggu, IMM Apresiasi Kinerja Polres SBT

Mailoa menjelaskan, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud terhadap tujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Mereka melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ungkap Mailoa.

Baca Juga:  Pertanahan SBT Serahkan 366 Sertifikat Elektonik Redistribusi Tanah di Desa Dulak

Dia membeberkan, terhadap terdakwa AB, terdakwa S, terdakwa BT, terdakwa MAT, terdakwa AO dan terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara untuk terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terhadap barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, peristiwan ini bermula pada 21 September 2024 lalu saat tim operasi pengamanan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua melaksanakan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT.

Baca Juga:  Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

“Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (JS-02)

Tags: Kabupaten SBTKasi Intel Kejari SBTKasus Ilegal logingKejari SBTVector Mailoa

BeritaTerkait

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon
Hukrim

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

by Redaksi Js
28 Agustus, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku dalam mengungkap dan menindak oknum yang...

Read more
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Next Post
Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

Cegah Tindak Pidana, Polres SBT Intens Lakukan Patroli di Malam Hari

Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

Discussion about this post

Recommended Stories

Sejumlah Lokasi di Kota Bula Mulai Krisis Air Bersih, Polres SBT Tampil Terdepan Suplai Air ke Warga

Sejumlah Lokasi di Kota Bula Mulai Krisis Air Bersih, Polres SBT Tampil Terdepan Suplai Air ke Warga

24 Juni, 2026
Dua Negeri di SBT Sudah Ditetapkan Sebagai Masyarakat Hukum Adat, Kiltai Sedang Diproses

Dua Negeri di SBT Sudah Ditetapkan Sebagai Masyarakat Hukum Adat, Kiltai Sedang Diproses

23 Juni, 2026
Tahun Lalu Alokasi Anggaran ke SD 8 Kilmuri, Pemkab SBT Mulai Dorong Akses ke Fasilitas Pendidikan

Tahun Lalu Alokasi Anggaran ke SD 8 Kilmuri, Pemkab SBT Mulai Dorong Akses ke Fasilitas Pendidikan

3 Mei, 2026

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In