Bula, JENDELASERAM.COM — Dua negeri atau desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat pada beberapa tahun yang lalu.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan, dua negeri itu yakni Negeri Amarsekaru dan Negeri Kataloka di Kecamatan Pulau Gorom.
“Kita sudah ada dua masyarakat hukum adat sebelumnya yang telah ditetapkan yaitu di Kataloka dan Amarsekaru,” ungkap Alkatiri saat membuka kegiatan pendampingan penetapan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai di Aula Hotel Mutiara Bula pada selasa (23/06/2026).
Alkatiri membeberkan, jika Negeri Kiltai, Kecamatan Seram Timur yang sedang dalam proses ini sudah ditetapkan, maka jumlah masyarakat hukum adat di SBT berjumlah ada tiga.
“Kalau masyarakat hukum adat Negeri Kiltai juga kita tetapkan, berarti ini sudah yang ketiga,” bebernya.
Dia menjelaskan, sesuai rencana, mestinya penetapan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai dan Negeri Kilwaru ini dilakukan bersamaan, namun Negeri Kilwaru masih kurang satu syarat yakni keberadaan raja definitif.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini mengaku, kemarin pihaknya sudah mendorong kepada beberapa pihak dari Negeri Kilwaru untuk memanfaatkan peluang ini agar proses penetapan raja Negeri Kilwaru bisa dilakukan lebih cepat.
“Begitu nanti raja Kilwaru ditetapkan secara definitif, masyarakat hukum adat Negeri Kilwaru ini akan kita susulkan penetapankan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, hal terpenting dari penetapan masyarakat hukum adat ini adalah harus memiliki kelembagaan masyarakat hukum adat.
“Yang ditetapkan itu harus ada kelembagaan, ada pengakuan dulu tentang lembaganya,” tambahnya.
Mantan Wakil Bupati SBT ini menegaskan, soal wilayah di masyarakat hukum adat ini, terutama di wilayah laut, sama sekali tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Menurutnya, sesuai rencana bersama, wilayah laut itu tidak ada pembagiananya, tetap berlaku seperti yang sebelum-sebelumnya.
“Saya tidak ingin ada salah paham tentang penetapan masyarakat hukum adat, bahwa nanti ada bagi-bagi begitu. Di wilayah laut tetaplah berlaku apa yang selama ini berlaku. Tapi penetapan masyarakat hukum adat itu justru memberikan kekuatan hukum dalam mengelola wilayah laut terutama,” tegasnya. (JS-01)













Discussion about this post