Bula, JENDELASERAM.COM — Draft Peraturan Bupati (Perbup) pengakuan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedang dibahas.
Ketua Panitia pendampingan penetapan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai Ramli Kilwarany menjelaskan, dasar hukum dari masyarakat hukum adat ini Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Kilwarany mengungkapkan, tujuan dilaksanakan kegiatan pendampingan penetapan masyarakat hukum adat yakni melakukan pendampingan dan penetapan masyarakat hukum adat negeri Kiltai, pembahasan terakhir Perbup tentang masyarakat hukum adat Negeri Kiltai dan memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat tentang hak dan kewajiban masyarakat hukum adat.
“Kegiatan dilaksanakan pada hari ini pembukaan dan pembahasan terakhir Perbup tentang masyarakat hukum adat Negeri Kiltai. Kemudian, besok hari kamis tanggal 24 Juni dilakukan finalisasi Perbup tentang masyarakat hukum adat Negeri Kiltai yang dilaksanakan di ruang rapat kantor dinas perikanan,” ucap Kilwarany dalam kegiatan pendampingan penetapan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai di Aula Hotel Mutiara Bula pada selasa (23/06/2026).
Sementara itu, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menuturkan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
“Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa, yang memiliki nilai-nilai, norma, kearifan lokal, serta sistem sosial yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun,” tutur Alkatiri.
Dia mengungkapkan, Negeri Kiltai memiliki sejarah panjang, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, serta nilai-nilai budaya yang masih dijaga dan dihormati oleh masyarakatnya hingga saat ini.
Untuk itu kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT memandang penting untuk memberikan kepastian hukum melalui penyusunan Perbup tentang pengakuan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai sebagai wujud penghormatan terhadap para leluhur dan tanah ulayat/tanah adat yang dijaga turun-temurun.
Menurutnya, pembentukan peraturan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan kembali marwah tatanan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Pembahasan draft peraturan ini bukan hanya memenuhi aspek administratif dan regulatif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus upaya memperkuat keberadaan adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dia berharap agar proses pembahasan ini dapat dilakukan secara terbuka, partisipatif dan objektif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Masukan dari para tokoh adat, masyarakat, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi rill masyarakat adat di Negeri Kiltai,” harapnya (JS-01)













Discussion about this post