Bula, JENDELASERAM.COM — Sebanyak enam desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditetapkan sebagai lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT.
Kepala Kantor BPN SBT Rosa F.C. Batmomolin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula, Rabu (23/03/2025) mengungkapkan, enam desa itu yakni Rukun Jaya, Sumber Agung, Jembatan Basa, Madak, Bonfia dan Batuasa.
“Kami umumkan penetapan lokasi PTSL di wilayah Kabupaten SBT tahun 2025 yaitu Desa Rukun Jaya, Sumber Agung, Jembatan Basa, Madak, Bonfia dan Batuasa,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di enam desa tersebut, namun belum bersertifikat bisa langsung menghubungi pemerintah desa setempat.
“Kepada SobatKantahSBT yang bidang tanahnya belum bersertifikat dan berada di Desa tersebut, dapat menghubungi Kantor Desa setempat,” imbaunya.
Ia menambahkan, untuk mau disertifikatkan tanah di desa-desa tersebut, masyarakat diingatkan untuk memasang patok terlebih dahulu guna menghindari cekcok diantara sesama masyarakat.
“Sertifikatkan tanahmu. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ingatnya. (JS-01)













Discussion about this post