Bula, JENDELASERAM.COM — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memutuskan pelaku pembunuhan siswi MTs bernama Hadi Susanto alias Santo 15 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada Kamis (18/09/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangannya mengungkapkan, majelis hakim membacakan putusan bahwa terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
“Majelis hakim membacakan putusan yaitu menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Susanto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hukuman 15 tahun benjara itu akan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan Sebagian dikembalikan kepada saksi 2 serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima dan penasehat hukum terdakwa menerima putusan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, pada 10 September 2025 lalu, terdakwa Hadi Susanto telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres SBT, Senin (02/06/2025) menceritakan kronologis hilangnya korban sejak Sabtu 17 Mei 2025 hingga ditemukan pada Rabu 21 Mei 2025 di sungai Wai Fufa.
“Setelah kita evakuasi, kita bawa ke rumah sakit kemudian keluarga korban membenarkan bahwa korban ini adalah anak yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam mengusut kematian Ria ini, Polres SBT melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari TKP dan menelusuri jejak korban dengan teknik penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu pelaku.
“Perkara tersebut adalah perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku sendiri kami lakukan penangkapan di Weda, Maluku Utara sesuai dengan hasil penyelidikan serta kordinasi dan kerja dari tim yang kita bentuk,” ungkapnya.
Alhajat menjelaskan, pelaku berinisial HS (25) ini sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah baju kaos oblong warna putih, 1 buah calana olahraga dan 1 buah Hp OPPO milik korban.
Modus pembunuhan ini bermula saat pelaku ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak dan pelaku mengancam membunuhnya.
Meski begitu, korban tetap tidak mau menuruti sahwat pelaku, sehingga pelaku dengan kedua tangannya mencekik leher korban.
“Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian memastikan kembali kondisi korban. Namun setelah dipastikan oleh pelaku, korban telah meninggal dunia. Kemudian tubuh korban diangkat dan dibuang ke sungai,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (JS-02)













Discussion about this post