Bula, JENDELASERAM.COM — Yayasan EcoNusa dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) 71 tahun 2025 tentang penetapan kawasan konservasi perairan Seram Bagian Timur (SBT).
Kegiatan yang digelar di Hotel Mutiara, Bula pada Senin (02/02/2026) itu digabungkan dengan sosialisasi biota laut yang dilindungi (ETP) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten SBT.
Regional Manager EcoNusa Maluku, Gadri Ramadhan Attamimi mengatakan, yayasan yang didirikan sejak 2017 ini mulai masuk dalam kegiatan pendampingan program di SBT dengan melibatkan mitra anak-anak SBT yang bernaung di bawah Yayasan Tunas Bahari Maluku.
Attamimi mengungkapkan, dalam keberadaannya yayasan ini telah banyak melakukan program pendampingan dan pemberdayaan di Kecamatan Teluk Waru, Tutuk Tolu dan Kiandarat.
“Banyak rencana strategi yang kita dorong, salah satunya bagaimana bisa mendorong pengakuan terhadap konservasi di Maluku dan memang kita lebih serius untuk di Kepulauan Banda dan SBT,” ungkap Attamimi.
Dia menjelaskan, sejak awal EcoNusa dan DKP Maluku maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKPSPL Sorong telah mendorong adanya pengakuan terkait kawasan konservasi perairan di SBT.
Ia membeberkan, upaya ini sudah dimulai sejak akhir 2024 dengan kegiatan survei sosial dan biofisik, sehingga pada November 2025 lalu telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen 71 tahun 2025 tentang penetapan kawasan konservasi perairan SBT.
Dirinya menambahkan, tahapan ini sudah dilalui dengan FGD yang melibatkan masyarakat serta konsultasi publik dan mendengar masukan dari pemangku kepentingan di daerah ini maupun di Provinsi Maluku secara umum, sehingga hari ini dilakukan sosialisasi Kepmen.
“Ini adalah langkah kita untuk bagaimana memberikan informasi terhadap masyarakat dan melibatkan langsung masyarakat kita untuk sama-sama melindungi daerah kita,” tutupnya.
Kepala DKP Maluku, Erawan Asikin menuturkan, penetapan kawasan konservasi di SBT ini merupakan kawasan ke-14 di Provinsi Maluku dan pada 2025 lalu sudah bertambah menjadi 15.
“Dari 15 kawasan konservasi tersebut, SBT salah satunya dengan luas kurang lebih 189.000 hektar,” tuturnya.
Erawan mengungkapkan, penetapan kawasan konservasi ini bukan hal baru di SBT, sebab pada tahun-tahun sebelumnya sudah ditetapkan kawasan konservasi di Pulau Kon, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom dengan luas sekitar 9.000 hektar lebih.
“Di SBT yang dari Bula Air sampai di Desa Keta Rumadan itu kurang lebih 189.000 hektar lebih. Ada tiga pulau yang masuk dalamnya, Madoran, Parang dan Angkat,” ungkapnya. (JS-02)












Discussion about this post