Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan kegiatan mediasi sengketa pertanahan di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sudinal M. Pattimura dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sudinal M. Pattimura menjelaskan, mediasi ini bertujuan untuk memperoleh solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), sehingga permasalahan pertanahan dapat diselesaikan tanpa melalui proses litigasi yang panjang.
“Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, serta bukti pendukung, dengan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan sebagai mediator yang netral dan profesional,” jelas Pattimura.
Dia berharap, melalui mediasi ini, penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara efektif, damai dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” harapnya (JS-02)













Discussion about this post