Bula, JENDELASERAM.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku saat ini telah berada di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kehadiran Tim Penilai Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku ini untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/08/2026) menuturkan, selama sepekan ke depan, tim akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Evaluasi difokuskan pada penyelenggaraan pelayanan dasar yang meliputi sektor kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan pendidikan. Selain pelayanan dasar, evaluasi juga dilakukan terhadap instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur,” tutur Slamat.
Slamat menjelaskan, kehadiran tim di SBT merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Hasan, evaluasi tersebut penting untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Hasil evaluasi juga diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan dalam mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki,” jelasnya.
Dia berujar, pelayanan publik di SBT masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat.
Oleh karena itu sambung dia, penilaian ini seharusnya menjadi instrumen evaluasi bagi pimpinan daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dirinya mengaku, Ombudsman Maluku berharap hasil evaluasi tahun ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten SBT untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pelayanan pada instansi vertikal.
Perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, responsif, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ombudsman Maluku berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, prima, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya (JS-03)












Discussion about this post