Bula, JENDELASERAM.COM — Dua pelaku pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada saat pleno rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak beberapa waktu lalu dituntut bervariasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula, Senin (03/02/2025) sore mengungkapkan, pada Senin pukul 12.30 WIT telah digelar persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa terhadap terdakwa MS dan ASS.
Vector berujar, agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dan Vicky Perdana itu, terdakwa MS dan ASS telah terbukti bersalah dan dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa I ‘MS’ selama 3 bulan dan terhadap terdakwa II ‘ASS’ selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Mailoa.
Pihaknya menambahkan, dalam sidang tersebut juga menetapkan barang bukti berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnakan, 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada saksi korban atasnama Atakia Kelirey selaku Sekretaris KPU SBT.
“Dan 1 buah Flashdisk merek Robot warna hitam silver Ram 4 GB yang berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama san atau pengrusakan terhadap Kantor KPU SBT berdurasi 11 detik,” tambahnya.
Dia mengaku, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pada terdakwa.
“Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanaan pada tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pada terdakwa,” akuinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa pengrusakan Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial MS dan ASS mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kamis (30/01/2025) pagi.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula pada Kamis malam.
Mailoa menjelaskan, agenda dalam persidangan perkara tersebut yakni pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, namun dia tidak menyebut secara terperinci para saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
“Agenda dalam persidangan perkara tersebut ada 3 (Tiga) yaitu Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang tersangka pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Kamis (16/01/2025).
Mailoa membeberkan, pada Senin 13 Januari 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti beberapa perkara dari Kepolisian Resor (Polres) SBT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, salah satunya perkara pengrusakan yang dilakukan bersama-sama.
“Pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 11 siang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, ada beberapa perkara dari Polres SBT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, dimana perkara tersebut antara lain perkara atas nama tersangka Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 6 Desember 2024 lalu itu perkaranya telah dilakukan P21, sehingga tersangkanya telah ditahan di Lapas Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Dari peristiwa yang terjadi di tanggal 6 Desember 2024 itu ada 2 orang tersangka yang kemarin perkaranya telah dilakukan P21, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua perkara ini, tersangkanya di tahan di Lapas Wahai,” jelasnya.
Pihaknya berujar, terhadap perbuatan mereka, keduanya diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP terkait dengan pengrusakan terhadap Kantor KPU.
Karena itu kata dia, Kejari SBT saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Ancaman pasal 170 itu 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 406 itu ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Sementara disiapkan surat dakwaannya dan administrasi pelimpahan perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (JS-01)













Discussion about this post