Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hakim Putuskan Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di SBT 15 Tahun Penjara

Redaksi Js by Redaksi Js
19 September, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memutuskan pelaku pembunuhan siswi MTs bernama Hadi Susanto alias Santo 15 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada Kamis (18/09/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangannya mengungkapkan, majelis hakim membacakan putusan bahwa terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

“Majelis hakim membacakan putusan yaitu menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan  terhadap anak yang mengakibatkan mati, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Susanto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, hukuman 15 tahun benjara itu akan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan Sebagian dikembalikan kepada saksi 2 serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Baca Juga:  Ungkap Kematian Siswi MTs di SBT, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku di Weda

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima dan penasehat hukum terdakwa menerima putusan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, pada 10 September 2025 lalu, terdakwa Hadi Susanto telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres SBT, Senin (02/06/2025) menceritakan kronologis hilangnya korban sejak Sabtu 17 Mei 2025 hingga ditemukan pada Rabu 21 Mei 2025 di sungai Wai Fufa.

Baca Juga:  Rusak Kantor KPU SBT Saat Pleno Rekapitulasi Pilkada, Dua Pelaku Dituntut Bervariasi

“Setelah kita evakuasi, kita bawa ke rumah sakit kemudian keluarga korban membenarkan bahwa korban ini adalah anak yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam mengusut kematian Ria ini, Polres SBT melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari TKP dan menelusuri jejak korban dengan teknik penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu pelaku.

“Perkara tersebut adalah perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku sendiri kami lakukan penangkapan di Weda, Maluku Utara sesuai dengan hasil penyelidikan serta kordinasi dan kerja dari tim yang kita bentuk,” ungkapnya.

Alhajat menjelaskan, pelaku berinisial HS (25) ini sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah baju kaos oblong warna putih, 1 buah calana olahraga dan 1 buah Hp OPPO milik korban.

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Modus pembunuhan ini bermula saat pelaku ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak dan pelaku mengancam membunuhnya.

Meski begitu, korban tetap tidak mau menuruti sahwat pelaku, sehingga pelaku dengan kedua tangannya mencekik leher korban.

“Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian memastikan kembali kondisi korban. Namun setelah dipastikan oleh pelaku, korban telah meninggal dunia. Kemudian tubuh korban diangkat dan dibuang ke sungai,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (JS-02)

Tags: Kasi Intel Kejari SBTKasus PembunuhanKejari SBTPengadilan Negeri Dataran HunimoaVector Mailoa

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA
Hukrim

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

by Redaksi Js
27 Desember, 2025
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Bupati...

Read more
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

11 Oktober, 2025
Next Post
DPRD dan Pemkab SBT Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu

DPRD dan Pemkab SBT Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan, Kakanwil BPN Maluku Kunjungi Kantor Pertanahan SBT

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan, Kakanwil BPN Maluku Kunjungi Kantor Pertanahan SBT

Discussion about this post

Recommended Stories

Baznas SBT Siapkan 600 Paket Sembako untuk 3 Kecamatan, Teluk Waru Sudah Disalurkan

Baznas SBT Siapkan 600 Paket Sembako untuk 3 Kecamatan, Teluk Waru Sudah Disalurkan

25 Desember, 2024
Bapenda dan Pertanahan SBT Bahas 153 Bidang Tanah Milik Pemkab yang Belum Bersertifikat

Bapenda dan Pertanahan SBT Bahas 153 Bidang Tanah Milik Pemkab yang Belum Bersertifikat

2 Oktober, 2025
Ingin Rekor MURI, Bupati SBT Minta Pemuda Bula Matangkan Hadrat dan Aiwat di Tahun 2026

Ingin Rekor MURI, Bupati SBT Minta Pemuda Bula Matangkan Hadrat dan Aiwat di Tahun 2026

3 April, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In