Bula, JENDELASERAM.COM — Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), URADP sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, 2021 dan 2022 di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain Kades, Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Airkasar tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa Air Kasar pada tahun 2022, AK juga terjerat kasus yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (07/03/2025) mengungkapkan, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT Junita Sahetapy dan Fauzan Machmud telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang bersangkutan dari Kepolisian Resor (Polres) SBT.
Vector berujar, tersangka merupakan operator Siskeudes Desa Air Kasar tahun 2020 dan 2021 serta menjadi bendahara Desa Air Kasar pada tahun 2022.
“AK selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2022,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat SBT, perbuatan AK bersama-sama dengan URADP yang pada saat itu menjabat sebagai Kades Air Kasar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 508.283.288,00.
“Tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Dia mengaku, tersangka AK telah dilakukan penahanan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Ambon selama 20 tahun sejak 8-28 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 131/Q.1.17/Ft.1/03/2025 sambil Kejari SBT mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” akuinya. (JS-03)













Discussion about this post