Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selain Kades, Operator Siskeudes Air Kasar Siap Disidangkan Soal Korupsi DD dan ADD

Redaksi Js by Redaksi Js
7 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Screenshot

Screenshot

Bula, JENDELASERAM.COM — Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), URADP sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, 2021 dan 2022 di Pengadilan Negeri Ambon.

Selain Kades, Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Airkasar tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa Air Kasar pada tahun 2022, AK juga terjerat kasus yang sama.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (07/03/2025) mengungkapkan, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT Junita Sahetapy dan Fauzan Machmud telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang bersangkutan dari Kepolisian Resor (Polres) SBT.

Baca Juga:  Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Vector berujar, tersangka merupakan operator Siskeudes Desa Air Kasar tahun 2020 dan 2021 serta menjadi bendahara Desa Air Kasar pada tahun 2022.

“AK selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga:  Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat SBT, perbuatan AK bersama-sama dengan URADP yang pada saat itu menjabat sebagai Kades Air Kasar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 508.283.288,00.

“Tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dia mengaku, tersangka AK telah dilakukan penahanan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Ambon selama 20 tahun sejak 8-28 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 131/Q.1.17/Ft.1/03/2025 sambil Kejari SBT mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Baca Juga:  Satu Anggota Polresta Pulau Ambon Kembali Dipecat

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” akuinya. (JS-03)

BeritaTerkait

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri
Hukrim

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

by Redaksi Js
28 Maret, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Bentrok antar kelompok pemuda di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sejak...

Read more
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Next Post
Hadirkan Semangat Baru, Alkatiri Minta ASN Tinggalkan Perilaku Kerja yang tidak Produktif

Hadirkan Semangat Baru, Alkatiri Minta ASN Tinggalkan Perilaku Kerja yang tidak Produktif

Datangi Kantor BPN SBT, Kadis Nakertrans Koordinasi Tanah Transmigrasi yang Jadi Target PTSL

Datangi Kantor BPN SBT, Kadis Nakertrans Koordinasi Tanah Transmigrasi yang Jadi Target PTSL

Discussion about this post

Recommended Stories

Terdakwa Pengrusakan Kantor KPU SBT Mulai Jalani Sidang di PN Dataran Hunimoa

Terdakwa Pengrusakan Kantor KPU SBT Mulai Jalani Sidang di PN Dataran Hunimoa

31 Januari, 2025
PLTD Effa Ditingkatkan Operasi Menyala ke 24 Jam, DPRD SBT Apresiasi Langkah Pemkab dan PLN

PLTD Effa Ditingkatkan Operasi Menyala ke 24 Jam, DPRD SBT Apresiasi Langkah Pemkab dan PLN

17 Desember, 2025
Kapolres SBT Turun Tangan Bagi Bansos ke Masyarakat

Kapolres SBT Turun Tangan Bagi Bansos ke Masyarakat

26 Juni, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In