Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selain Kades, Operator Siskeudes Air Kasar Siap Disidangkan Soal Korupsi DD dan ADD

Redaksi Js by Redaksi Js
7 Maret, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Screenshot

Screenshot

Bula, JENDELASERAM.COM — Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), URADP sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, 2021 dan 2022 di Pengadilan Negeri Ambon.

Selain Kades, Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Airkasar tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa Air Kasar pada tahun 2022, AK juga terjerat kasus yang sama.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima media ini di Bula, Jumat (07/03/2025) mengungkapkan, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT Junita Sahetapy dan Fauzan Machmud telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang bersangkutan dari Kepolisian Resor (Polres) SBT.

Baca Juga:  Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Vector berujar, tersangka merupakan operator Siskeudes Desa Air Kasar tahun 2020 dan 2021 serta menjadi bendahara Desa Air Kasar pada tahun 2022.

“AK selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tangani Laporan Dugaan Penipuan dan Pengancaman, Polsek Werinama Mulai Periksa Dua Saksi

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat SBT, perbuatan AK bersama-sama dengan URADP yang pada saat itu menjabat sebagai Kades Air Kasar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 508.283.288,00.

“Tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dia mengaku, tersangka AK telah dilakukan penahanan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Ambon selama 20 tahun sejak 8-28 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 131/Q.1.17/Ft.1/03/2025 sambil Kejari SBT mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Baca Juga:  Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” akuinya. (JS-03)

BeritaTerkait

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon
Hukrim

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

by Redaksi Js
28 Agustus, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku dalam mengungkap dan menindak oknum yang...

Read more
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Next Post
Hadirkan Semangat Baru, Alkatiri Minta ASN Tinggalkan Perilaku Kerja yang tidak Produktif

Hadirkan Semangat Baru, Alkatiri Minta ASN Tinggalkan Perilaku Kerja yang tidak Produktif

Datangi Kantor BPN SBT, Kadis Nakertrans Koordinasi Tanah Transmigrasi yang Jadi Target PTSL

Datangi Kantor BPN SBT, Kadis Nakertrans Koordinasi Tanah Transmigrasi yang Jadi Target PTSL

Discussion about this post

Recommended Stories

Ong Kim Swee apresiasi kerja keras 10 pemain Persis Solo

Ong Kim Swee apresiasi kerja keras 10 pemain Persis Solo

17 Desember, 2024
Pembangunan Jalan Kota Baru-Airnanang SBT Menunjukkan Progres Baik di Lapangan

Pembangunan Jalan Kota Baru-Airnanang SBT Menunjukkan Progres Baik di Lapangan

6 Februari, 2026
Empat PLTD di SBT Mulai Berlakukan Operasi 24 Jam Menyala

Empat PLTD di SBT Mulai Berlakukan Operasi 24 Jam Menyala

27 Desember, 2024

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In