Bula, JENDELASERAM.COM — Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri membolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya kerja satu hari dalam seminggu.
Hal itu disampaikan Bupati Fachri dalam acara buka puasa bersama masyarakat Kecamatan Pulau Gorom dan Gorom Timur yang dipusatkan di halaman kediaman Wakil Bupati SBT, Negeri Kataloka pada Minggu (08/03/2026) sore.
Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK paruh Waktu harus bekerja 20 jam dalam satu minggu, karena mempertimbangkan gaji yang hanya Rp 250 ribu, dia meminta agar PPPK paruh waktu ini diberikan waktu kerja yang ringan.
“Kalau ketentuan di BKN, PPPK paruh waktu itu harus berkerja 20 jam 1 minggu. Tapi saya bilang tidak perlu ikut aturan itu, saya tanggungjawab. Kasih mereka waktu kerja yang ringan saja. Kalau bisa dalam 1 minggu, mereka kerja 1 hari, tidak apa-apa, tidak ada masalah, bila perlu kerja setengah hari,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan kebijakan yang memudahkan PPPK paruh waktu ini, ada sisa waktu lebih yang bisa dimanfaatkan oleh mereka untuk mencari pekerjaan tambahan.
“Jadi, saya sudah kasih kemudahan. Kerja bebas, pokoknya tidak perlu beban, supaya ada waktu bisa cari kerja yang lain,” ucapnya.
Alkatiri mengaku, dia juga memberi kemudahan kepada PPPK paruh waktu untuk bebas memilih tempat tugas sesuai keinginan mereka masing-masing.
“Boleh pilih tempat suka-suka. Yang ada di sini tapi bukan dia punya kampung, lalu mau pulang kampung silahkan. Maksud saya supaya bapak ibu tidak beban dengan uang Rp 250 ribu,” akuinya. (JS-02)












Discussion about this post