Bula, JENDELASERAM.COM — Jembatan Wai Ambahosin, Wai Bula Air 1 dan Wai Bula Air 2 yang diusulkan melalui Impres Jalan Daerah (IJD) di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sementara dikerjakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Ramli Sibualamo kepada wartawan di Bula, Kamis (30/4/2026) mengungkapkan, tiga jembatan tersebut saat ini dalam tahap pekerjaan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
“Terkait dengan jembatan yang dibangun oleh Balai, melalui jalan impres daerah yaitu Bulai Air Cs. Alhamdulillah, Bula Air 1 sudah lagi jalan, Wai Bula Air 2. Termasuk Wai Ambahosin,” ungkap Sibualamo.
Dirinya menandaskan, untuk Wai Bula Air 2 ada sedikit kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT melalu Dinas PUPR setempat telah berupaya memfasilitasi dan memediasi para pihak.
Mantan Kepala Dinas Perikanan ini mengaku, ada salah satu warga setempat bernama Yunan mengklaim pembangunan jembatan tersebut berada pada lahan miliknya.
Dia berujar, setelah mereka berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan SBT, ternyata pembangunan jembatan tersebut tidak berada pada lahan milik Yunan.
“Menurut masyarakat itu kenal lahan mereka. Kita berupaya dari dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan pertanahan. (Koordinasi dan hasil dari pertanahan itu menjadi suatu rujukan, bahwa masyarakat yang menyatakan bahwa kenal mereka punya lahan itu tidak benar,” akuinya.
Mantan Asisten II Setda SBT ini mengatakan, pada kamis pagi, pihak BPJN Maluku telah mendatangi Kantor Dinas PUPR SBT untuk berkoordinasi.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyarankan kepada pihak balai untuk tetap melakukan aktivitas pembangunan di Wai Bula Air 2, meski yang bersangkutan melakukan aksi pemalangan di lokasi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian bersama yang melibatkan yang bersangkutan, pihak desa dan pihak-pihak terkait.
“Jam 10 tadi (kamis) dari Balai datang untuk kita koordinasi lebih lanjut. Saya memberikan solusi buat mereka, coba dibangun saja. Karena memang ketika surat itu dari dinas PUPR punya masuk ke yang bersangkutan, maupun kepala desa, stakeholder yang berkompetenlah, polsek. Di situlah dia menghambat, dia bikin palang juga. Eksennya dulu, dengan harapan bahwa dari Balai atau dari penyedia membutuhkan dari keamanan untuk mengawal di situ,” ucapnya. (JS-01)












Discussion about this post