Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menyerahkan sertifikat elektronik Redistribusi Tanah (Redis) tahun 2025 di Desa Kilalir Kilwouw, Kecamatan Pulau Gorom pada 4 September 2025.
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT Dimas Fahmi dalam keterangan yang diterima media ini di Bula, Selasa (09/09/2025) menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Ini sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, program redistribusi tanah merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
“Melalui redistribusi tanah, masyarakat penerima sertifikat mendapatkan kejelasan status kepemilikan tanah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, membuka akses permodalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat desa,” ungkapnya.
Dirinya berujar, penerapan sertifikat elektronik menjadi langkah transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sertifikat elektronik memiliki keunggulan dari segi efisiensi, keamanan dokumen, serta dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia membeberkan, masyarakat Desa Administratif Kilalir Kilwouw menyambut dengan antusias penyerahan sertifikat elektronik ini.
“Mereka berharap dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, dapat meningkatkan taraf hidup, memperluas peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang,” bebernya.
Pihaknya mengaku, Kantor Pertanahan SBT akan terus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang prima, transparan dan berkeadilan.
Melalui kegiatan redistribusi tanah dan penerapan sertifikat elektronik, diharapkan manfaat program pertanahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten SBT, termasuk di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Pulau Gorom,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post