Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan pendampingan pada peningkatan jalan ruas poros Ondor-Samboru Cs di Kecamatan Pulau Gorom pada Kamis 2 Juli 2026.
Kegiatan pendampingan yang dipimpin Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini itu turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR SBT Novi Rumata bersama staf dan pihak-pihak terkait.
Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini menjelaskan, pendampingan hukum ini merupakan bagian dari Kejari SBT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan setiap tahapan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta meminimalkan potensi permasalahan hukum.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Pulau Gorom dan sekitarnya,” dalam keterangan tertulis pada Minggu (05/07/2026).
Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR SBT Novi Rumata mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara terhadap kegiatan peningkatan jalan ruas poros Ondor-Samboru Cs.
Rumata membeberkan, dalam pekerjaan peningkatan jalan ruas Ondor-Samboru Cs ini terdapat 6 segmen jalan yang masuk penanganan, dengan menghubungkan 3 pelabuhan di Pulau Gorom, yaitu Pelabuhan Ondor, Pelabuhan Kataloka dan Pelabuhan Feri Kota Siri.
“Dinas PUPR Kabupaten SBT sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkap Rumata.
Dia mengaku, pendampingan tahun ini merupakan tahun keempat yang dilakukan tim JPN kepada Pemkab setempat. Terhitung mulai sejak tahun 2023.
“Tahun ini merupakan tahun keempat kami memperoleh pendampingan dari Tim JPN. Alhamdulillah pendampingan tersebut telah memberikan penguatan administrasi dari aspek hukum yang sangat membantu dalam mendukung kelancaran proses pelaksanaan pekerjaan,” akuinya (JS-01)













Discussion about this post