Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD dan Pemkab SBT Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu

Redaksi Js by Redaksi Js
19 September, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Screenshot

Screenshot

Bula, JENDELASERAM.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT merespon cepat untuk membahas nasib 3258 PPPK paruh waktu formasi tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat komisi II DPRD SBT, Kamis (18/09/2025) dengan melibatkan BKPSDM, Bappeda Litbang dan Bagian Hukum Setda SBT.

Kepada wartawan, Ketua Komisi I Abdul Asis Yanlua mengatakan, batas waktu untuk mengurus administrasi berupa SKCK, SKB dan dokumen lainnya hingga 22 September 2025.

Dia menilai, batas waktu pemberkasan yang ditetapkan ini sangat tidak berbanding lurus dengan jumlah PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  PLTD Effa Ditingkatkan Operasi Menyala ke 24 Jam, DPRD SBT Apresiasi Langkah Pemkab dan PLN

“Batas waktu yang disediakan oleh pemerintah, itu tidak berbanding lurus. Waktunya 9 hari, mulai terhitung tanggal 13 sampai tanggal 22, sementara jumlah pegawai kita 3 ribu lebih,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat itu, dia telah menegaskan kepada BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan BKN agar waktu pemberkasan diperpanjang.

“Tadi kami tegaskan untuk BKPSDM segera berkoodinasi dengan BKN untuk memperpanjang waktu pemberkasan,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengaku, selain mempersoalkan waktu pemberkasan, dia dan sejumlah rekan-rekannya ikut mempertanyakan soal upah yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di daerah ini.

Baca Juga:  Dinas PUPR SBT dan Kantor Pertanahan Lakukan Penyempurnaan Revisi RTRW

Meski begitu, Kepala Bappeda Litbang SBT Mirnawati Derlen menyampaikan besaran upah belum bisa ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mereka baru akan menentukan besaran upah setelah melakukan rapat bersama lintas OPD.

“Nantinya setelah hasil rapat itu, tadi sudah kita usulkan untuk rapat ini akan dinaikkan satu tingkat yaitu rapat gabungan komisi dengan melibatkan kepala badan keuangan daerah, supaya kita bisa lebih memahami beberapa upah kerjanya dan alokasi anggaran dengan tidak membebankan belanja-belanja yang lain yang menjadi skala prioritas daerah kita,” akuinya.

Baca Juga:  Tangani Laporan Masyarakat, Pertanahan SBT Mulai Gelar Kasus Awal

Politisi PDIP ini membeberkan, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), paruh waktu SBT yang jumlahnya besar, namun gajinya itu tidak terhitung dalam belanja pegawai, tetapi terhitung sebagai belanja barang dan jasa.

“Bisa disiasati oleh pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran belanja barang dan jasa, supaya semua dapat terbayarkan dari aspek upah honor,” tutupnya. (JS-01)

Tags: Abdul Azis YanluaDPRD SBTKabupaten SBTKomisi I DPRD SBTPPPK Paruh Waktu

BeritaTerkait

Dinas Komunikasi dan Informatika SBT Sedang Siapkan Dua Layanan Call Center
Pemerintahan

Dinas Komunikasi dan Informatika SBT Sedang Siapkan Dua Layanan Call Center

by Redaksi Js
15 Januari, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedang menyiapkan dua layanan Call Center di...

Read more
Dukung Penuh Program MBG, Pemkab SBT Komitmen Lakukan Pengawalan

Dukung Penuh Program MBG, Pemkab SBT Komitmen Lakukan Pengawalan

13 Januari, 2026
Pecat 11 ASN Malas pada 2025, Pemkab SBT Komitmen Terus Tegakkan Disiplin

Pecat 11 ASN Malas pada 2025, Pemkab SBT Komitmen Terus Tegakkan Disiplin

7 Januari, 2026
Publik Terus Pertanyakan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati SBT : Dalam Waktu Dekat Dibagikan

Publik Terus Pertanyakan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati SBT : Dalam Waktu Dekat Dibagikan

7 Januari, 2026
Pemkab SBT Gelar Pertemuan Diseminasi AMPSR

Pemkab SBT Gelar Pertemuan Diseminasi AMPSR

7 Januari, 2026
Bupati SBT Sidak di Kantor Dinas Dikbudpora dan Dinkes

Bupati SBT Sidak di Kantor Dinas Dikbudpora dan Dinkes

5 Januari, 2026
Next Post
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan, Kakanwil BPN Maluku Kunjungi Kantor Pertanahan SBT

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan, Kakanwil BPN Maluku Kunjungi Kantor Pertanahan SBT

Datangi Kantor Pertanahan SBT, Polres dan Dinas PUPR Koordinasi Setifikasi Aset

Datangi Kantor Pertanahan SBT, Polres dan Dinas PUPR Koordinasi Setifikasi Aset

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati SBT Temui Kabinda Maluku Bahas Sejumlah Isu Penting

Bupati SBT Temui Kabinda Maluku Bahas Sejumlah Isu Penting

11 Maret, 2025
Selain Pj Sekda, Bupati SBT Juga Lantik Sejumlah Pimpinan OPD, Sekretaris dan Kabag

Selain Pj Sekda, Bupati SBT Juga Lantik Sejumlah Pimpinan OPD, Sekretaris dan Kabag

20 Maret, 2025
Soal Jalan Werinama-Banggoi, Pemda SBT Sedang Siapkan Sejumlah Dokumen

Soal Jalan Werinama-Banggoi, Pemda SBT Sedang Siapkan Sejumlah Dokumen

14 Desember, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In