Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) konsisten dalam mengawal hak-hak karyawan pada PT Kalrez Petroleum Seram Ltd.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dihubungi wartawan melalui telepon seluler pada rabu (01/07/2026) mengungkapkan, tunggakan gaji karyawan ini sudah diperjuangkan sejak lama oleh Pemkab SBT kepada pihak-pihak terkait di Jakarta.
Alkatiri menuturkan, perjuangan panjang itu telah sampai pada satu kesepakatan bersama yakni melakukan lifting (pengangkatan) minyak untuk dijual agar bisa menyelesaikan tunggakan hak para pekerja.
“Kami sangat konsisten dalam tunggakan gaji karyawan ini. Itu sampai ke Kejaksaan Agung, bahkan pihak Kalrez mengancam akan somasi saya, tapi kita tetap maju dan Alhamdulillah berhasil itu,” ungkap Alkatiri.
Dia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) SBT belum bisa bergembira sampai pada tahapan lifting minyak ini.
Menurutnya, pasca lifting minyak ini, semua pihak harus ikut terlibat melakukan pengawalan bersama untuk memastikan hasil penjualan minyak itu setelah masuk ke rekening bersama yang disepakati itu dipakai untuk membayar gaji karyawan dalam waktu dekat ini.
“Kita belum boleh bergembira sampai sekedar lifting. Karena kita harus memastikan hasil penjualan itu, setelah masuk ke rekening yang sudah disepakati itu harus digunakan untuk membayar gaji pegawai dalam waktu dekat,” katanya.
Dirinya membeberkan, selain gaji, Pemda SBT juga sedang mengawal BPJS ketenagakerjaan karyawan yang masih ditunggak.
“Masalah lain yang kemarin sempat kita ikut kawal itu soal perjuangan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan. Itu juga masih sedang berproses itu, cukup lama itu diabaikan oleh pihak perusahaan dan itu kita sudah koordinasi untuk itu tetap musti dibayarkan sebagai bagian dari jaminan yang berhak diperoleh tenaga kerja,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT Mochtar Rumadan mengungkapkan, pagi tadi pihaknya bersama dengan Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, Kajari SBT Ilham Wahdini, Kepala UPP Bula, Perwira Penghubung, perwakilan SKK Migas, perwakilan manajemen PT Kalrez Petroleum Seram Ltd dan karyawan melakukan lifting minyak di pelabuhan PT Kalrez.
“Alhamdulillah tanggal 1 Juli ini kita melakukan lifting. Dari lifting ini ada kurang lebih sekitar 10 ribu barel kalau tidak salah,” ungkap Rumadan.
Rumadan menegaskan, dari lifting minyak ini, Pemkab SBT memastikan agar gaji karyawan dapat dibayarkan sekaligus mendapatkan jawaban bahwa hasil dari jualan minyak itu ditransfer ke rekening bersama antara SKK Migas dan PT Kalrez.
“Dari hasil lifting ini nanti waktunya adalah sekitar 1 bulan ke depan, 30 hari setelah hari ini teman-teman pekerja itu bisa memperoleh kepastian hak untuk tertunggakan gajinya selama ini. Dari gaji itu juga ada komitmen kalau bisa ditambah juga dengan THR dan kompensasi bagi dua perusahaan yaitu PT Dalenta dan PT Paraduta,” tegasnya.
“Sedangkan 15 karyawan Kalrez itu tadi di briefing saya meminta ke SKK Migas dan perwakilan Kalrez yang ada datang di Bula, setelah lifting dan 1 bulan ke depan mereka terima gaji, selanjutnya status karyawan ini seperti apa,” tambahnya.
Dia mengaku, sebagai tindaklanjut dari nasib pekerja ini, dia berencana dalam pekan ini akan mengundang 15 karyawan Kalrez untuk membicarakan teknis dan status mereka di perusahaan minyak dan gas itu.
Setelah rapat itu, merek akan menyurati manajemen Kalrez untuk mempertegas nasib mereka setelah menerima tunggakan gaji.
“Mungkin dalam waktu dekat, besok atau lusa di minggu ini saya akan mengundang karyawan Kalrez untuk membicarakan teknis berkaitan dengan status mereka. Pastinya kita akan keluarkan surat ke manajemen, karena setelah mereka dapat gaji, perusahaan harus memberikan kepastian, secara ketenangankerjaan harus memberikan kepastian ke mereka,” akuinya (JS-01)













Discussion about this post