Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula untuk melakukan penataan dan pengamanan aset tanah milik mereka di Desa Sesar, Kecamatan Bula.
Penataan dan pengamanan aset ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen hasil pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT serta penyerahan Sertifikat Tanah oleh Kantor Pertanahan SBT kepada UPP Kelas III Bula pada Senin 10 Agustus 2026.
Exit Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penataan dan Pengamanan Aset Tanah ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini, Kepala Kantor UPP Kelas III Bula Jonly Arnold Pentury, Kepala Kantor Pertanahan SBT Rossa F. C. Batmamolin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzan Machmud.
Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini dalam keterangannya pada Selasa (11/08/2026) menjelaskan, pendampingan hukum ini sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, sebagai bagian dari upaya mendukung penataan, pengamanan dan pemberian kepastian hukum terhadap aset negara,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan tanggungjawab bersama seluruh instansi pemerintah, sehingga Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan aset dilaksanakan secara tertib administrasi dan tertib hukum.
“Kejaksaan Negeri SBT berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah dalam rangka pengamanan aset negara, sehingga penerbitan sertifikat hak atas tanah dan pengamanan fisik Barang Milik Negara, termasuk melalui pembangunan pagar, dapat dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan SBT Rossa F. C. Batmamolin menuturkan, Kantor Pertanahan SBT memberikan dukungan dalam proses penataan dan pengamanan aset tanah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
“Kepastian hukum atas tanah serta kelengkapan dokumen pertanahan menjadi aspek penting dalam memastikan aset negara dapat dikelola dan dilindungi secara optimal,” tutur Batmomolin (JS-01)













Discussion about this post