Bula, JENDELASERAM.COM — Masyarakat Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menggunakan sertifikat elektronik.
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi kepada wartawan di Bula, Rabu (25/06/2025) mengungkapkan, pada 19 Juni 2025 lalu, Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin secara langsung menyerahkan sertifikat elektronik hasil alih media sertifikat kepada masyarakat di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru.
Pihaknya menjelaskan, kegiatan alih media ini merupakan bagian dari implementasi digitalisasi layanan pertanahan, guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
“Melalui alih media ini, sertipikat yang semula berbentuk fisik kini telah dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik, yang lebih aman, efisien dan mudah diakses,” ungkapnya.
Dia mengaku, pada 20 Juni 2025 pekan lalu, Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat elektronik hasil alih media kepada masyarakat Desa Dawang.
“Ini merupakan penyerahan kedua kalinya di desa tersebut sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di bidang pertanahan,” akuinya.
Dikatakan, program alih media ini bertujuan untuk menggantikan sertifikat tanah berbentuk fisik menjadi sertifikat elektronik, yang lebih aman, efisien dan mudah diakses oleh pemiliknya.
“Proses ini juga merupakan tindaklanjut dari arahan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung modernisasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia,” katanya.
Dengan penyerahan ini, masyarakat Desa Dawang kini semakin merasakan manfaat dari pelayanan pertanahan yang terintegrasi secara digital, cepat dan transparan. (JS-02)













Discussion about this post