Bula, JENDELASERAM.COM — Kontraktor pelaksana dan Konsultan pengawasan pada proyek rehabilitasi ruang kelas MTs Negeri 6 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membantah tuduhan Mark Up anggaran pada proyek tersebut.
Kontraktor pelaksana, Rus Tuasikal mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar terkait dugaan mark up anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas MTs 6 itu tidak benar.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, serta Dokumen Kontrak yang sah sesuai ketentuan pengadaan pemerintah,” katanya.
Tuasikal menjelaskan bahwa spesifikasi teknis resmi proyek diperoleh dan diunduh langsung dari portal LPSE, yang merupakan dokumen legal dan menjadi satu-satunya acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam spesifikasi teknis terbaru yang sah tersebut, penggunaan material lokal berupa batu pecah atau kerikil diperbolehkan dan tidak dibatasi hanya pada satu jenis material tertentu.
“Oleh karena itu, penggunaan kerikil dan batu pecah yang diterapkan dalam pekerjaan ini telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak melanggar RAB maupun RKS. Kami juga memiliki bukti dokumentasi foto dan data lapangan yang menunjukkan bahwa material yang digunakan memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, informasi atau dokumen lain yang ditampilkan oleh pihak tertentu, yang menyebutkan spesifikasi berbeda, tidak pernah kami terima secara resmi, tidak memiliki dasar legal, tidak ditandatangani oleh PPK, serta bukan bagian dari dokumen kontrak yang berlaku.
“Bahkan, dokumen tersebut bertanggal Februari 2025 dan tidak dapat dijadikan rujukan karena bukan dokumen pengendali pekerjaan,” tegasnya.
Ia berujar, terkait volume pekerjaan, perlu ditegaskan bahwa pekerjaan di lapangan justru dikerjakan melebihi volume seperti cut and fill dan volume timbunan yang dikerjakan sesuai kontrak dengan pertimbangan teknis demi menjaga kualitas, keamanan dan keberlanjutan bangunan.
“Seluruh tambahan volume tersebut didukung dengan data pendukung (backup data) yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis,” ujarnya.

Adapun mengenai keterlambatan waktu pelaksanaan, hal tersebut terjadi bukan karena kelalaian, melainkan akibat kendala non-teknis dan kondisi force majeure, antara lain sulitnya akses menuju lokasi, cuaca ekstrem, jembatan dan longsor di ruas Jalan Lintas Seram, serta keterbatasan stok material seperti semen di wilayah Kabupaten SBT.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan sebagian material harus didatangkan dari luar daerah, yang secara langsung berdampak pada waktu pelaksanaan.
Meski demikian, seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai aturan. Addendum waktu dan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan telah diberlakukan oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, dan mereka sepenuhnya patuh terhadap ketentuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengawasan dan pengendalian proyek berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi kualitas, keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proyek rehabilitasi MTs Kilbat saat ini telah memasuki tahap akhir dan hampir rampung, serta akan diserahkan sesuai ketentuan setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi,” ucapnya.
Pati Sukma selaku konsultan di lapangan mengatakan, memberikan kesaksian bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan telah sesuai dengan RAB dan RKS teknis sesuai dengan data yang diberikan oleh PPK dengan pegangan data konsultan di lapangan seperti penggunaan mix batu pecah dan kerikil sesuai agregat pencampuran mutu beton yang dihasilkan. (JS-02)













Discussion about this post