Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

Redaksi Js by Redaksi Js
16 Januari, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dua orang tersangka pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Kamis (16/01/2025).

Mailoa membeberkan, pada Senin 13 Januari 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti beberapa perkara dari Kepolisian Resor (Polres) SBT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, salah satunya perkara pengrusakan yang dilakukan bersama-sama.

Baca Juga:  Tahun Ini Kejari SBT Dua Kali Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana

“Pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 11 siang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, ada beberapa perkara dari Polres SBT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, dimana perkara tersebut antara lain perkara atas nama tersangka Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Riky Naik ke Polda Maluku, Jabatan Wakapolres SBT Diisi Johanis Titus Leftungun

Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 6 Desember 2024 lalu itu perkaranya telah dilakukan P21, sehingga tersangkanya telah ditahan di Lapas Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Dari peristiwa yang terjadi di tanggal 6 Desember 2024 itu ada 2 orang tersangka yang kemarin perkaranya telah dilakukan P21, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua perkara ini, tersangkanya di tahan di Lapas Wahai,” jelasnya.

Pihaknya berujar, terhadap perbuatan mereka, keduanya diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP terkait dengan pengrusakan terhadap Kantor KPU.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Karena itu kata dia, Kejari SBT saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

“Ancaman pasal 170 itu 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 406 itu ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Sementara disiapkan surat dakwaannya dan administrasi pelimpahan perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (JS-01)

Tags: Kasi Intel Kejari SBTKejari SBTLapas WahaiPengrusakan Kantor KPU SBTPerkara Tindak PidanaPolres SBTVector Mailoa

BeritaTerkait

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri
Hukrim

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

by Redaksi Js
28 Maret, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Bentrok antar kelompok pemuda di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sejak...

Read more
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Next Post
Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Discussion about this post

Recommended Stories

Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SBT Bertambah

Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SBT Bertambah

5 Oktober, 2025
Kota Bula tidak Tertata dengan Baik, F-PKB Soroti Pembangunan Lapak yang tidak Sesuai SOP

Kota Bula tidak Tertata dengan Baik, F-PKB Soroti Pembangunan Lapak yang tidak Sesuai SOP

4 Januari, 2025
Banyak Potensi Sumberdaya Alam, Bupati Buka Ruang kepada Investor Masuk ke SBT

Banyak Potensi Sumberdaya Alam, Bupati Buka Ruang kepada Investor Masuk ke SBT

30 Mei, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In