Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) kebut memenuhi persyaratan untuk mempercepat proses 18 desa persiapan menjadi desa definitif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) SBT Yehamza Alhamid kepada wartawan di Bula pada Rabu (08/07/2026) mengungkapkan, pada beberapa hari lalu tim penegasan desa persiapan telah melakukan penegasan terhadap desa-desa persiapan di daerah ini.
Alhamid mengaku, dari total 18 desa persiapan itu, tim telah berhasil menjangkau sebanyak 16 desa persiapan. Sementara dua lainnya yang berada di Kecamatan Kesui dan Teor akan disusulkan dalam waktu dekat ini.
“Beberapa waktu yang lalu kami dari tim penegasan desa persiapan melakukan penegasan terhadap 18 desa, minis 2 desa yang ada di Wakate dan Teor. Insyaallah dalam waktu dekat teman-teman akan turun lagi untuk melakukan penegasan di 2 desa tersebut,” ungkap Alhamid.
Dia menuturkan, selain itu, mereka akan melakukan penegasan pada desa induk untuk memenuhi persyaratan mendapatkan hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sekretaris Dinas PMD SBT ini berencana dalam minggu ini tim mulai turun ke 7 desa induk tersebut untuk melakukan penegasan.
“Nanti setelah desa induk baru mereka melihat bagaimana kemampuan desa persiapan tersebut, tapi kalau untuk desa induk, insyaallah dalam minggu depan kami lagi mempersiapkan tim untuk turun ke kecamatan-kecamatan yang ada desa persiapan. Kurang lebih ada 7 desa induk dan 18 desa persiapan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, setelah melewati tahapan penegasan ini secara administratif, Pemkab SBT akan menyampaikan secara resmi kepada BIG untuk selanjutnya memperoleh hasil verifikasi dan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Selesai prosesnya, yang berikut adalah verifikasi di tingkat provinsi. Mungkin itu yang paling memakan waktu bagi kami, sehingga butuh konsentrasi besar disitu, ada pada proses pemataan dan Kartometrik,” jelasnya.
Ia berujar, berdasarkan SK penetapan register desa persiapan itu terhitung Januari 2024. Jika dihitung tiga tahun ke depan, batas akhirnya pada Desember 2026 ini.
Kendati demikian kata dia, dalam rapat bersama Direktur Bina Desa Kementerian Desa melalui zoom pada beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat (Pempus) memaklumi kondisi yang dialami di setiap daerah bila terjadi keterlambatan.
“Direktur Bina Desa menyampaikan bahwa proses ini kami dari pusat juga mengerti dengan kondisi yang ada. Jadi ketika kalau memang terjadi keterlambatan masih ada toleransi untuk bisa disesuaikan, tergantung bagaimana provinsi untuk menyikapinya,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, progres persyaratan 18 desa persiapan ini sudah pada 85 persen, sehingga mereka berkomitmen untuk bisa menuntaskan semua persyaratan sebelum batas waktunya nanti.
“Kami tetap berkomitmen dan berusaha. Kami tidak melihat kepada jadwal batas akhir, pokoknya kami harus ngegas sampai dengan ini selesai. Persyaratannya mau dibilang sekitar 85%, karena memang agak lama dan ribet itu di pemetaan, kalau ini sudah selesai, selebihnya mungkin administratif,” tegasnya (JS-01)













Discussion about this post