Bula, JENDELASERAM.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memberikan himbauan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah SBT untuk memperhatikan status domisili tenaga kerja.
Kepala Dinas Nakertrans SBT Mochtar Rumadan menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT tidak menutup ruang bagi tenaga kerja luar di daerah ini, namun harus memiliki dokumen kependudukan yang berdomisili di SBT.
Menurutnya, jika tenaga kerja luar SBT yang telah tinggal selama enam bulan sampai satu tahun ke atas di SBT, mereka harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga setempat.
“Kami menghimbau kepada semua perusahaan agar memiliki tenaga kerja yang sudah domisili atau bekerja di perusahaannya sudah enam bulan sampai satu tahun ke atas, mohon segera dihimbau untuk menjadi penduduk Kabupaten SBT,” tegas Rumadan kepada wartawan di ruang kerja di Bula pada rabu (01/07/2026).
Rumadan menuturkan, hal tersebut sangat penting dilakukan sebagaimana banyak masyarakat SBT yang keluar daerah mencari kerja harus menyesuaikan kependudukan di wilayah setempat.
“Kami menganggap itu penting, karena banyak masyarakat kita juga keluar daerah untuk mencari kerja dengan statement yang sama dari tempat-tempat kerja yang lain,” ucapnya.
Dia berujar, banyak tenaga kerja di SBT yang berasal dari daerah lain, namun mereka belum memiliki identitas kependudukan sebagai warga SBT.
“Mereka sekarang bekerja di Kabupaten SBT, makan di Kabupaten Seram Bagian Timur, tapi mereka tidak menjadi warga setempat yang bertahun-tahun ada di SBT,” ujarnya.
Dirinya kembali mempertegas bahwa mewujudkan hal ini butuh dukungan dan kerjasama yang baik dari pihak perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerja.
Kendati demikian, hal tersebut sambung dia hanya bersifat himbauan, bukan paksaan kepada para tenaga kerja yang berasal dari luar SBT.
“Kami minta dukungan kepada perusahaan untuk mengingatkan pekerja. Ini sifatnya himbauan, bukan sifatnya memaksa. Tapi paling tidak, ini akan berdampak terhadap proses keberlangsungan perusahaandi SBT,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post