Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerjasama.
Kejasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Kantor Pertanahan SBT, Rosa F. Ch. Batmomolin dan Kepala Kejari SBT, I Ketut Sudiarta di Kantor Kejari SBT pada Jumat (06/03/2026).
Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi menjelaskan, kerjasama ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga.
“Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga, Kantor Pertanahan Kabupaten SBT melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri SBT pada Jumat, 6 Maret 2026,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam penanganan permasalahan di bidang pertanahan serta penegakan hukum.
“Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan SBT agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan terjalin hubungan kerja yang semakin erat antara kedua instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Candra Saputra membeberkan, kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan, baik yang bersifat perdata maupun tata usaha negara, serta mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan melalui pendampingan hukum yang profesional.
“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Kabupaten SBT,” bebernya. (JS-03)













Discussion about this post