Bula, JENDELASERAM.COM — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon merespon masalah distribusi obat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kepada Puskesmas di daerah ini.
Dalam keterangan yang diterima media ini di Bula pada Selasa (14/04/2026), Kepala BPOM Ambon Tamran Ismail mengatakan bahwa distribusi obat oleh instalasi farmasi Dinkes SBT ke Puskesmas dengan sisa masa kedaluwarsa 3-5 bulan masih memenuhi kententuan.
Dia berujar, berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 74 tahun 2016 dan Peraturan BPOM nomor 24 tahun 2021, proses pengadaan obat oleh Puskesmas yang berasal dari intalasi Farmasi Dinkes SBT adalah jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan acuan peraturan yang telah disebutkan di atas, Balai POM di Ambon menyatakan bahwa distribusi obat oleh Instalasi Farmasi Dinkes SBT ke Puskesmas dengan sisa masa kedaluwarsa 3-5 bulan masih memenuhi ketentuan selama obat-obat tersebut belum melewati tanggal kedaluwarsa dan belum mengalami perubahan fisik (bentuk, warna dan bau),” ujarnya.
Dirinya menuturkan, Balai POM di Ambon melakukan pengawasan berupa inspeksi rutin, pelaksanaan sampling dan pengujian obat, baik pada sarana distribusi obat maupun sarana pelayanan kefarmasian di SBT.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa seluruh produk obat yang beredar di masyarakat, termasuk yang didistribusikan ke Puskesmas, dapat dipastikan tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
“Balai POM di Ambon melakukan pengawasan berupa inspeksi rutin, pelaksanaan sampling dan pengujian obat, baik pada sarana distribusi obat maupun sarana pelayanan kefarmasian di SBT,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membuka suara meresponi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pendistribusian obat-obatan kedaluwarsa dan nepotisme.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan SBT pada Rabu (08/04/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan SBT Punira Kilwalaga membantah tudingan tersebut.
Kilwalaga menegaskan, informasi yang disampaikan pihak tertentu itu jauh dari fakta yang sebenarnya.
“Mereka bilang Dinas Kesehatan itu mengirim obat expire ke puskesmas, kemudian expired yang dekat dikirim ke puskesmas, expired yang jauh dijual di apoteknya kepala dinas. Itu sudah fitnah sebetulnya,” tegas Kilwalaga.
Dirinya menuturkan, semua obat-obatan berada di gudang farmasi Dinas Kesehatan SBT yang dikoridor langsung oleh Kepala Bidang dan penanggungjawab instalasi farmasi.
Bahkan kata dia, dalam pendistribusian obat-obatan ke Puskesmas selalu ada berita acara yang lengkap.
“Bisa teman-teman buktikan, ada berita acara semua. Berapa banyak berita acara barang yang masuk, berapa banyak berita acara yang keluar, kondisi stok obatnya seperti apa,” tuturnya.
Terkait tudingan nepotisme, dia menyebut tidak ada perusahaan tertentu yang diprioritaskan dalam pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan SBT.
Hal tersebut dibuktikan dengan keterlibatan 10 perusahaan yang menangani pengadaan obat-obatan pada tahun anggaran 2025 kemarin.
“Katanya Kadis kesehatan nepotisme, kadis kesehatan monopoli berarti semuanya dikerjakan oleh PT Amar. Tapi nyatanya kan tidak, ada 10 perusahaan yang kerjakan. Bukan PT Amar saja,” sebutnya.
Ia berujar, dalam pengadaan obat-obatan, pihak dinas tidak serta merta menunjuk perusahaan tertentu sesuai keinginan, namun melalui sistem e-Katalog.
“PT Amar mengerjakan itu adalah berbicara tentang katalog. Prosedur untuk kenapa PT Amar terlibat juga di dalam pengadaan itu. Kalau di perusahaan, rata-rata pabrik itu dia tidak langsung mendistribusikan produknya, dia melimpahkan kepada distributor. PT Amar adalah bagian daripada distributor yang ditunjuk Novaparin,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post