Kobisonta, JENDELASERAM.COM — Badan Saniri dan masyarakat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Akiternate Mustawan yang dilantik pada Jumat 14 Agustus 2026.
Salah satu masyarakat Negeri Aketernate Michael Balkewam dalam aksi damai yang digelar pada Sabtu (15/08/2026) menegaskan bahwa yang mereka lakukan ini bukan karena kebencian, bukan pula menolak pembangunan, namun karena harga diri negeri sedang diinjak.
Balkewam mengatakan, negeri Aketernate ini bukan perusahaan, negeri ini bukan proyek yang akan ditunjuk dari atas, tapi negeri ini adalah rumah. Rumah yang tiangnya adalah adat, atapnya adalah saniri, lantainya adalah keinginan rakyat.
“Maka ketika Pj KPN yang diusulkan tanpa melalui saniri itu sama saja orang masuk ke rumah kita lewat jendela, bukan lewat pintu,” tegasnya.
Anak muda ini juga menyampaikan tiga alasan kuat bagi mereka untuk melakukan penolakan terhadap Pj KPN Aketernate.
Pertama, sesuai Perda nomor 6 tahun 2017, yang berhak mengusulkan dua nama calon Pj adalah badan saniri negeri dan UUD pasal 18 B tahun 1945 ayat 1 dan 2 yang mengatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
Kedua, melukai hati rakyat. Pj KPN bukan sekedar jabatan, dia penjabat raja, dia penjaga tanah ulayat, dia pimpinan negeri, dia panglima negeri dan bagaimana mungkin kami terima seorang pimpinan yang tidak direstui oleh saniri dan tidak dikenal oleh anak negeri. Ini bukan pemimpin, dan kami sangat disayangkan oleh masyarakat negeri Aketernate.
Ketiga, akan menambah benih perpecahan atau konflik. Kami cintai damai, negeri kami sudah cukup luka, tetapi memaksakan Pj KPN yang bukan usulan saniri sama saja menyiram bensin di api.
“Kami tolak Pj KPN yang baru diusulkan dan telah dilantik karena tiga alasan itu,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saniri dan masyarakat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Akiternate Mustawan yang dilantik pada Jumat 14 Agustus 2026.
Penolakan ini ditunjukkan lewat aksi damai oleh saniri dan masyarakat di depan Kantor Negeri Aketernate yang dilanjutkan dengan pemalangan Kantor Negeri Aketernate pada Sabtu (15/08/2026).
Saniri Negeri Negeri Aketernate Jefri Balkewam kepada wartawan menjelaskan, aksi damai dan pemalangan kantor ini sebagai bentuk kekesalan saniri dan masyarakat setempat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng yang mengabaikan keinginan masyarakat.
“Terkait dengan pemalangan hari ini, kekesalan badan sandiri negeri Aketernate dan juga masyarakat Aketernate, sebab sudah tiga kali pengusulan sandiri negeri untuk pejabat pemerintahan negeri Akternate. Ketika yang diusulkan itu dari sandiri itu lain, pelantikan yang dilantik itu adalah lain,” jelasnya.
Dia mengatkan, saniri telah menyampaikan usulan kepada Bupati Malteng Zulkarnaim Awat Amir melalui Camat Seram Utara Timur Seti, namun yang dilantik bukan Fernon Liabata sebagaimana keinginan saniri dan masyarakat setempat.
“Contohnya untuk ketiga kalinya ini yang diusul itu saudara Fernon Liabatesa, ternyata yang dilantik itu adalah saudara Mustawan dari negeri administratif Musal,” katanya.
Dirinya menambahkan, penunjukan Pj KPN dari laur ini tidak sejalan dengan tatanan adat di Negeri Aketernate, sehingga mereka menolak kehadiran Pj yang telah dilantik itu.
“Kami sebagai masyarakat hukum adat, kami menolak dengan tegas, karena tidak sesuai dengan tatanan hukum adat yang berlaku di negeri Aketernate,” tambahnya.
Mewakili saniri dan masyarakat, dia meminta kepada Bupati Malteng agar meninjau kembali SK Pj KPN Aketernate dan mengakomodir keinginan masyarakat yang telah diusulkan melalui badan saniri pada beberapa bulan yang lalu.
“Permintaan kita ke Bupati Maluku Tengah untuk dapat melihat kembali surat keputusan yang telah dikeluarkan. Kami juga minta supaya bisa melihat akan langkah-langkah atau permohonan-permohonan yang dilayankan oleh badan sandiri negeri kepada pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah,” pintanya (JS-02)













Discussion about this post