Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Daerah

Saniri dan Masyarakat Sampaikan Tiga Alasan Kuat Tolak Pj KPN Aketernate

Redaksi Js by Redaksi Js
19 Agustus, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Badan Saniri dan masyarakat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Akiternate Mustawan yang dilantik pada Jumat 14 Agustus 2026 (Dok : Pribadi)

Badan Saniri dan masyarakat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Akiternate Mustawan yang dilantik pada Jumat 14 Agustus 2026 (Dok : Pribadi)

Kobisonta, JENDELASERAM.COM — Badan Saniri dan masyarakat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Akiternate Mustawan yang dilantik pada Jumat 14 Agustus 2026.

Salah satu masyarakat Negeri Aketernate Michael Balkewam dalam aksi damai yang digelar pada Sabtu (15/08/2026) menegaskan bahwa yang mereka lakukan ini bukan karena kebencian, bukan pula menolak pembangunan, namun karena harga diri negeri sedang diinjak.

Balkewam mengatakan, negeri Aketernate ini bukan perusahaan, negeri ini bukan proyek yang akan ditunjuk dari atas, tapi negeri ini adalah rumah. Rumah yang tiangnya adalah adat, atapnya adalah saniri, lantainya adalah keinginan rakyat.

“Maka ketika Pj KPN yang diusulkan tanpa melalui saniri itu sama saja orang masuk ke rumah kita lewat jendela, bukan lewat pintu,” tegasnya.

Anak muda ini juga menyampaikan tiga alasan kuat bagi mereka untuk melakukan penolakan terhadap Pj KPN Aketernate.

Pertama, sesuai Perda nomor 6 tahun 2017, yang berhak mengusulkan dua nama calon Pj adalah badan saniri negeri dan UUD pasal 18 B tahun 1945 ayat 1 dan 2 yang mengatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat di Musim Kemarau, KAHMI SBT Bergerak Distribusi Air Bersih

Kedua, melukai hati rakyat. Pj KPN bukan sekedar jabatan, dia penjabat raja, dia penjaga tanah ulayat, dia pimpinan negeri, dia panglima negeri dan bagaimana mungkin kami terima seorang pimpinan yang tidak direstui oleh saniri dan tidak dikenal oleh anak negeri. Ini bukan pemimpin, dan kami sangat disayangkan oleh masyarakat negeri Aketernate.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketiga, akan menambah benih perpecahan atau konflik. Kami cintai damai, negeri kami sudah cukup luka, tetapi memaksakan Pj KPN yang bukan usulan saniri sama saja menyiram bensin di api.

“Kami tolak Pj KPN yang baru diusulkan dan telah dilantik karena tiga alasan itu,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saniri dan masyarakat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Akiternate Mustawan yang dilantik pada Jumat 14 Agustus 2026.

Baca Juga:  Pabrik Kelapa dan Pala Bakal Dibangun di Malteng, Nilai Investasi Capai 640 M

Penolakan ini ditunjukkan lewat aksi damai oleh saniri dan masyarakat di depan Kantor Negeri Aketernate yang dilanjutkan dengan pemalangan Kantor Negeri Aketernate pada Sabtu (15/08/2026).

Saniri Negeri Negeri Aketernate Jefri Balkewam kepada wartawan menjelaskan, aksi damai dan pemalangan kantor ini sebagai bentuk kekesalan saniri dan masyarakat setempat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng yang mengabaikan keinginan masyarakat.

“Terkait dengan pemalangan hari ini, kekesalan badan sandiri negeri Aketernate dan juga masyarakat Aketernate, sebab sudah tiga kali pengusulan sandiri negeri untuk pejabat pemerintahan negeri Akternate. Ketika yang diusulkan itu dari sandiri itu lain, pelantikan yang dilantik itu adalah lain,” jelasnya.

Dia mengatkan, saniri telah menyampaikan usulan kepada Bupati Malteng Zulkarnaim Awat Amir melalui Camat Seram Utara Timur Seti, namun yang dilantik bukan Fernon Liabata sebagaimana keinginan saniri dan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pemkab SBT Diharapkan Akomodir dan Lanjutkan Jalan Lingkar Kesuy, Watubela dan Seram Laut

“Contohnya untuk ketiga kalinya ini yang diusul itu saudara Fernon Liabatesa, ternyata yang dilantik itu adalah saudara Mustawan dari negeri administratif Musal,” katanya.

Dirinya menambahkan, penunjukan Pj KPN dari laur ini tidak sejalan dengan tatanan adat di Negeri Aketernate, sehingga mereka menolak kehadiran Pj yang telah dilantik itu.

“Kami sebagai masyarakat hukum adat, kami menolak dengan tegas, karena tidak sesuai dengan tatanan hukum adat yang berlaku di negeri Aketernate,” tambahnya.

Mewakili saniri dan masyarakat, dia meminta kepada Bupati Malteng agar meninjau kembali SK Pj KPN Aketernate dan mengakomodir keinginan masyarakat yang telah diusulkan melalui badan saniri pada beberapa bulan yang lalu.

“Permintaan kita ke Bupati Maluku Tengah untuk dapat melihat kembali surat keputusan yang telah dikeluarkan. Kami juga minta supaya bisa melihat akan langkah-langkah atau permohonan-permohonan yang dilayankan oleh badan sandiri negeri kepada pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah,” pintanya (JS-02)

Tags: Kabupaten Maluku TengahKecamatan Seram Utara Timur SetiNegeri AketernatePj KPN AketernateSaniri dan Masyarakat Tolok Pj

BeritaTerkait

PLN ULP Bula Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Air Bersih di Momentum HLN
Daerah

PLN ULP Bula Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Air Bersih di Momentum HLN

by Redaksi Js
27 Oktober, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperkuat kepedulian sosial...

Read more
Praktisi Hukum : Pergantian Kepsek di SBT jadi Kewenangan Kepala Daerah

Praktisi Hukum : Pergantian Kepsek di SBT jadi Kewenangan Kepala Daerah

26 Oktober, 2026
LAZ Cendekia SBT Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Bula

LAZ Cendekia SBT Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Bula

23 Oktober, 2026
KNPI SBT : Polemik Revitalisasi tak Boleh Hambat Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

KNPI SBT : Polemik Revitalisasi tak Boleh Hambat Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

22 Oktober, 2026
Kapolres SBT Pimpin Pemadaman Api di Wilayah Transmigrasi Bula Barat

Kapolres SBT Pimpin Pemadaman Api di Wilayah Transmigrasi Bula Barat

20 Oktober, 2026
Pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 dan Jembatan Wai Ambahosin Cs di SBT Tuntas Dikerjakan

Pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 dan Jembatan Wai Ambahosin Cs di SBT Tuntas Dikerjakan

17 Oktober, 2026
Next Post
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan jadi Kado HUT RI ke-81

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan jadi Kado HUT RI ke-81

Cegah Penyalahgunaan APBDes, Dinas PMD SBT Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

Cegah Penyalahgunaan APBDes, Dinas PMD SBT Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

Discussion about this post

Recommended Stories

Kementerian Perindustrian RI Bidik Pangan Lokal, Ingin Pelaku Usaha di SBT Naik Kelas

Kementerian Perindustrian RI Bidik Pangan Lokal, Ingin Pelaku Usaha di SBT Naik Kelas

22 Mei, 2026
Sejumlah Lokasi di Kota Bula Mulai Krisis Air Bersih, Polres SBT Tampil Terdepan Suplai Air ke Warga

Sejumlah Lokasi di Kota Bula Mulai Krisis Air Bersih, Polres SBT Tampil Terdepan Suplai Air ke Warga

24 Juni, 2026
Pimpin Apel Perdana 2026, Bupati SBT Minta ASN Semangat Bekerja dan Melayani Masyarakat

Pimpin Apel Perdana 2026, Bupati SBT Minta ASN Semangat Bekerja dan Melayani Masyarakat

5 Januari, 2026

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Bayar Tunggakan Gaji, Pemkab SBT Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In