Bula, JENDELASERAM.COM — Aktivis di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan demonstrasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini untuk memanggil dan memeriksa Mantan Bupati SBT dua periode, Abdullah Vanath terkait dugaan korupsi.
Aktivis dari KNPI, LSM Tabulik Institut, LSM PMPR SBT, AMPERA SBT, GPM SBT, PMII, IMM, GMNI, KAMMI ini ramai-ramai melakukan Long March dari pertigaan Lampu merah Protokol Kota Bula menuju Kantor Kejaksaan Negeri SBT dan berlanjut di Kantor Polres SBT, Rabu (21/10/2026).
Sekretaris AMPERA SBT, Asrun Wara-Wara dalam orasinya menyampaikan sejumlah masalah yang diduga menyeret nama Mantan Bupati SBT dua periode, Abdullah Vanath yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku.
Wara-Wara menyebut, pembangunan SPAM di kawasan Namatimur, Desa Bula Air, Kecamatan Bula yang anggarannya fantastis itu, namun tidak rasakan manfaatnnya oleh masyarakat.
Meski demikian kata dia, masalah yang sudah bertahun-tahun ini belum mendapat perhatian dari APH untuk menyentuh orang nomor dua di Provinsi Maluku ini, sehingga mereka mendesak APH untuk melirik dugaan ini.
“Menurut kami, ini juga masalah yang menyeret nama besar orang nomor 2 di provinsi Maluku yaitu Wakil Gubernur Gubernur Maluku Abdullah Vanath, karena di tahun 2005 hingga 2015 itu ada terjadi berbagai macam kesalahan. Saya sebut salah satu diantaranya yakni SPAM Namatimur,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Bupati SBT pada 2005 sampai 2015, Vanath diduga masih menguasai sebanyak 11 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.
“Kami menduga ada 11 mobil yang masih ada di mantan bupati SBT Abdullah Vanath. Ini adalah aset daerah yang harus kita jaga dan kita lindungi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung kebun rakyat yang dibiayai dari APBD Kabupaten SBT serta tambak udang di Desa Sesar, Kecamatan Bula yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku yang diduga dikuasai milik pribadi.
“Saya juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri, apakah itu benar atau tidak,” tutupnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) SBT, Abdul Gafur Rusunrey mengungkapkan, ada rentetan kasus yang mereka inginkan agar APH di daerah ini dapat melakukan investigasi lebih mendalam untuk mengangkat kembali.
Dia menegaskan, sejumlah kasus yang akan dia urainkan itu diduga menyeret eks Bupati SBT dua periode, Abdullah Vanath yang semuanya berdasarkan hasil audit beberapa lembaga negara.
“Ada berbagai rentan-rentan kasus yang hari ini kami ingin APH harus saling berkoordinasi dan melakukan investigasi untuk mengangkat kembali kasus yang telah lama tidur, yang tidak diketahui oleh publik. Apa yang saya perjelaskan, semuanya berdasarkan hasil audit beberapa lembaga negara yang ditugaskan,” ungkapnya.
Mantan aktivis PMII ini membeberkan, pada kegiatan pengadaan bibit pala, ditemukan kerugian negara miliaran rupiah. Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK, kegiatan pengadaan bibit kelapa sawit melalui APBD SBT ditemukan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
“Pengadaan bibit pala, disitu yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Yang kedua, dugaan kasus pengadaan bibit kelapa sawit. Kasus ini pun, menurut bacaan kami berdasarkan hasil pemeriksaan DPK tahun 2019 bahwa telah merugikan keuangan negara sebesar 7 miliar rupiah. Ini angka yang fantastis, yang kemudian kami harapkan akan menjadi kewenangan APH,” bebernya.
Dia kembali menyentil sejumlah kendaraan dinas yang merupakan aset milik Pemkab SBT yang diduga masih dikuasai oleh Abdullah Vanath sebagaimana yang sudah disampaikan beberapa orator dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Kita lihat bahwa berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan BPK yang kemudian masih ada aset daerah yang berada di tangan mantan bupati pertama ini,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyinggung dugaan monopoli lahan oleh Abdullah Vanath di Kecamatan Bula dan Bula Barat.
Dirinya menduga, dalam kapasitas sebagai kepala daerah pada saat itu, Vanath memanfaatkan jabatannya untuk mengamankan aset tanah dengan menggunakan anggaran daerah.
“Kenapa kasus tanah ini kami persoalkan, karena beliau bukan rakyat biasa. Beliau menggunakan kapasitas jabatan publik untuk monopoli tanah di Kecamatan Bula dan Bula Barat, kemudian menggunakan uang negara,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post