Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) telah berhasil menarik sebanyak 16 unit kendaraan dinas yang merupakan aset milik daerah yang dikuasai pihak lain di luar pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru di Bula, Kamis (22/10/2026) mengungkapkan, penarikan 16 unit mobil dinas itu telah dilakukan pada April dan September 2026 lalu.
“Sudah kurang lebih 16 mobil atau kendaraan roda empat yang sudah ditarik,” ungkap Amahoru.
Amahoru menegaskan, penertiban terhadap aset daerah ini merupakan komitmen pemerintahan Kabupaten SBT saat ini.
Menurutnya, langkah penertiban ini difokuskan pada kendaraan dinas milik Pemda SBT yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
“Terkait penarikan kendaraan roda empat milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh orang atau oknum yang sudah tidak lagi berhak, karena mungkin sudah pensiun atau sudah tidak lagi menjabat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih tercatat sejumlah aset yang dikuasai pihak lain.
Bahkan sambung dia, audit BPK sejak 2021 lalu, ditemukan sebanyak 46 kendaraan dinas yang telah berpindah tangan.
Untuk itu, lewat kerjasama Pemkab SBT dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, mereka telah berhasil melakukan penarikan dan terus menelusuri aset lain yang hingga kini masih dikuasai mantan pejabat.
“Hasil pemeriksaan dan temuan BPK, kita termasuk masih sangat kurang dalam penataan aset. Karena itu, Pemda juga melakukan kerjasama dengan Kejari untuk sama-sama menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi hasil temuan BPK, termasuk penataan aset kendaraan roda empat,” jelasnya.
Dirinya juga menepis anggapan publik terhadap upaya penertiban aset di daerah ini.
Menurutnya, langkah ini dilakukan tidak atas tendensi apapun, melainkan murni untuk menata aset daerah yang selama ini masih selalu menjadi catatan dan rekomendasi BPK.
“Kami tegaskan bahwa ini semata-mata untuk menata aset milik pemerintah daerah, tidak ada tendensi lain-lain,” tutupnya (JS-01)













Discussion about this post