Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejari SBT Terus Dalami Kasus Revitalisasi Satuan Pendidikan

Redaksi Js by Redaksi Js
4 November, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini (Dok : Pribadi)

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini (Dok : Pribadi)

Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di daerah ini.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini mengungkapkan, setelah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka, mereka masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.

“Kami masih terus mendalami,” ungkapnya dalam keterangan pers di Bula, Selasa (03/11/2026).

Ilham mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara revitalisasi satuan pendidikan ini.

“Tidak menutup kemungkinan, bahkan ada tersangka lain dalam perkara ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di daerah ini.

Baca Juga:  Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini dalam keterangan pers di Bula, Selasa (03/11/2026) menjelaskan, pada hari ini mereka memanggil empat orang saksi untuk diperiksa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ilham menambahkan, dari empat orang itu, hanya tiga orang saksi yang hadir di Kantor Kejari SBT. Sementara satu orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

“Pada kesempatan kali ini, awalnya kami memanggil empat orang saksi. Dari empat orang saksi itu ternyata yang hadir cuma tiga dan satu lagi saksi tidak ada keterangan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Kejari SBT telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Diduga Hamili Siswinya, Oknum Kepala Sekolah di SBT Dipolisikan

YB kata dia, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wahai selama 20 hari ke depan, sementara RS yang kini berada di Kota Ambon akan dilakukan pemanggilan kembali dalam status sebagai tersangka.

“Dari empat orang yang kita panggil hari ini, dua diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang telah kita lakukan penahanan dan satu lagi belum datang, akan kita lakukan pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penanganan kasus hingga pada tahap penetapan tersangka ini menjadi bentuk keseriusan dalam penanganan perkara revitalisasi satuan pendidikan.

Pasalnya, program revitalisasi satuan pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini sangat berarti dalam membangun infrastruktur pendidikan di SBT.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penuntasan keseriusan kita dalam penanganan perkara revitalisasi ini, supaya kegiatan ini bisa berjalan sebagaimana yang dihendaki,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab SBT Target Cold Storage Kesui Beroperasi 2027, Investor Mulai Komunikasi

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini berujar, saat ini mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk sementara kerugian Rp 1 Miliar kebih.

Dirinya mengaku, dalam perkara ini, kedua tersangka ini menjadi tim revitalisasi satuan pendidikan di tingkat kabupaten, namun dalam pelaksanaan tugas, mereka melakukan tindakan Pungli, sehingga keduanya disangkakan dengan pasal 12 huruf B, huruf e dan huruf f.

“Ternyata dalam pelaksanaan tugasnya terjadi pungli dan yang lakukan kegiatan itulah mereka. Untuk kesempatan kali ini, kami masih mendalami jumlah pasti, kerugiannya yang pasti di atas 1 miliar. Pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 12 huruf B, huruf e dan huruf f,” akuinya (JS-01)

Tags: Dugaan PungliIlham WahdiniKabupaten Seram Bagian TimurKejari SBTKepala Kejaksaan Negeri SBTProgram Revitalisasi Satuan Pendidikan

BeritaTerkait

Kejar Bukti Tambahan Kasus Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Geledah Kantor BKPSDM
Hukrim

Kejar Bukti Tambahan Kasus Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Geledah Kantor BKPSDM

by Redaksi Js
5 November, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) maraton melakukan pengumpulan bukti tambahan dalam kasus dugaan Pungutan Liar...

Read more
Kejari SBT Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi, Satu Orang Ditahan

Kejari SBT Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi, Satu Orang Ditahan

3 November, 2026
Waspada Modus Penipuan! Identitas Pejabat Kejari SBT Dicatut untuk Meminta Uang

Waspada Modus Penipuan! Identitas Pejabat Kejari SBT Dicatut untuk Meminta Uang

23 Oktober, 2026
Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Kembali Lakukan Penggeledahan

Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Kembali Lakukan Penggeledahan

23 Oktober, 2026
Naik Penyidikan, Kejari SBT Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli Revitalisasi

Naik Penyidikan, Kejari SBT Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli Revitalisasi

19 Oktober, 2026
Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

28 Agustus, 2026
Next Post
Yayasan Baileo Maluku Tetapkan Tujuh Desa di SBT Sebagai Lokus Program Pemberdayaan

Yayasan Baileo Maluku Tetapkan Tujuh Desa di SBT Sebagai Lokus Program Pemberdayaan

Pemkab SBT dan PT Inovasi Nusantara Lestari Teken Kerjasama Investasi Sagu

Pemkab SBT dan PT Inovasi Nusantara Lestari Teken Kerjasama Investasi Sagu

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemerintah Negeri, Pemuda dan Pokdarwis Perkuat Kolaborasi Kembangkan Wisata Pulau Geser

Pemerintah Negeri, Pemuda dan Pokdarwis Perkuat Kolaborasi Kembangkan Wisata Pulau Geser

29 Juli, 2026
Tahun Ini BPJN Maluku Fokus Tuntaskan 7 Jembatan di Bula-Airnanang

Tahun Ini BPJN Maluku Fokus Tuntaskan 7 Jembatan di Bula-Airnanang

25 April, 2026
Besok Kantor Pertanahan SBT Buka Layanan Terbatas

Besok Kantor Pertanahan SBT Buka Layanan Terbatas

31 Desember, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Bayar Tunggakan Gaji, Pemkab SBT Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In