Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkab Bekasi tetapkan UMK 2025 sebesar Rp5,5 juta

admin by admin
17 Desember, 2024
Reading Time: 1 min read
0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta atau naik 6,5 persen dari tahun ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang, Senin.

Baca Juga:  Pertamina Tegaskan tidak Ada Penyesuaian Harga BBM di 1 April 2026

Ia menyatakan proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.

“Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota),” katanya.

Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, dimana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). “Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Ika Fachri Alkatiri Hadiri HKG PKK di Makassar, Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Sejahtera

Dia mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.

“UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ucapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.

Baca Juga:  Bupati SBT dan 14 Bupati/Wali Kota di Indonesia Terima Anugerah Cita Negeri dari Kompas TV

“Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.

BeritaTerkait

Kembali Hadirkan Apresiasi Daerah Peduli, Kompas TV Berikan Penghargaan kepada Kota Ambon dan SBT
Nasional

Kembali Hadirkan Apresiasi Daerah Peduli, Kompas TV Berikan Penghargaan kepada Kota Ambon dan SBT

by Redaksi Js
10 September, 2026
0

Jakarta, JENDELASERAM.COM — Kompas TV kembali menghadirkan program apresiasi daerah peduli 2026 dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV....

Read more
Menteri Nusron Minta 568 Lulusan Politeknik Agraria STPN Jaga Integritas

Menteri Nusron Minta 568 Lulusan Politeknik Agraria STPN Jaga Integritas

7 September, 2026
Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

7 September, 2026
10 Kantor Pertanahan Mulai Terapkan SOTK Berbasis Wilayah

10 Kantor Pertanahan Mulai Terapkan SOTK Berbasis Wilayah

21 Agustus, 2026
446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu

446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu

21 Agustus, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan jadi Kado HUT RI ke-81

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan jadi Kado HUT RI ke-81

19 Agustus, 2026
Next Post
Ombudsman dan KemenPANRB bahas kolaborasi pengawasan pelayanan publik

Ombudsman dan KemenPANRB bahas kolaborasi pengawasan pelayanan publik

KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan korupsi CSR

KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan korupsi CSR

Discussion about this post

Recommended Stories

Kemenag Beri Kado Idul Fitri, 15.038 Guru PAI Lulus Sertifikasi

Kemenag Beri Kado Idul Fitri, 15.038 Guru PAI Lulus Sertifikasi

19 Maret, 2026
Bupati Fachri Perkuat Koordinasi Tuntaskan Jalan dan Jembatan di SBT

Bupati Fachri Perkuat Koordinasi Tuntaskan Jalan dan Jembatan di SBT

18 Agustus, 2026
Ombudsman Maluku Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di SBT

Ombudsman Maluku Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di SBT

28 Agustus, 2026

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In