Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Pemkab SBT

LMND Nilai Zainal Arifin Fanath tidak Mampu Pimpin BKPSDM SBT

Redaksi Js by Redaksi Js
16 Januari, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Ikbal Wattimena menilai Zainal Arifin Fanath tidak mampu memimpin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Ikbal beralasan, problem yang terjadi dalam urusan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 ini menjadi bukti ketidakmampuan Zainal Arifin Fanath.

“LMND menilai Zainal Arifin Fanath ini tidak mampu memimpin BKPSDM SBT. Tentu penilaian kami ini bersandar pada berbagai alasan, salah satu alasan kami adalah dia tidak mampu mengurus secara baik pengadaan PPPK formasi tahun 2024, sehingga banyak masalah yang muncul,” ucap Wattimena di Bula, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga:  Pemkab SBT Buka Diri untuk Dikoreksi, Kepala Diskominfo : Harus Sesuai Koridor

Dirinya menyayangkan, di saat daerah menghadapi berbagai masalah dalam pengadaan PPPK ini, Fanath tidak berada di tempat, namun memilih berlibur dengan keluarga ke kampung halaman istrinya di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Baca Juga:  Panitia dan Satgas Administrasi Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Program PTSL di SBT

“Kami menyaksikan langsung, saat daerah dihadapkan dengan situasi hari ini, dia tidak berada di Bula. Kabarnya dia sedang berada di Maluku Utara bersama keluarga. Padahal urusan pemerintahan harus diprioritaskan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Zainal Arifin Fanath sudah tidak layak menduduki jabatan eselon II lantaran kinerjanya yang buruk.

Menurutnya, rekam jejak Zainal Arifin Fanath selama memimpin Dinas Pariwisata SBT juga menjadi salah satu alasan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bahkan tambah dia, Zainal Arifin Fanath pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Kepala Badan Keuangan SBT, sementara dalam aturan kepegawaian yang bersangkutan sudah cacat, tapi anehnya dia masih diberi jabatan definitif.

Baca Juga:  Dana Hibah SBT Turun Drastis, Ternyata 2026 Hanya Rp 16 Miliar

“Beliau ini sebenarnya sudah tidak layak duduki jabata eselon II, karena sudah pernah bikin pernyataan pengunduran diri saat jabat Kepala Dinas Keuangan. Kalau dalam aturan kepegawaian itu sudah catat. Tapi anehnya, dia masih diberi jabatan,” ungkapnya. (JS-01)

Tags: GMNIIkbal WattimenaKabupaten SBTKepala BKPSDM SBTPemberkasan PPPKSeleksi PPPKZainal Arifin Fanath

BeritaTerkait

Pemkab SBT Ajak Masyarakat dan Guru Dukung Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah
Pemkab SBT

Pemkab SBT Ajak Masyarakat dan Guru Dukung Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

by Redaksi Js
28 Juli, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) mengajak semua masyarakat dan guru di daerah ini untuk mendukung...

Read more
Ika Fachri Alkatiri Buka MPLS PAUD Ramah di TK Gumumae Bula

Ika Fachri Alkatiri Buka MPLS PAUD Ramah di TK Gumumae Bula

28 Juli, 2026
Pemkab SBT Bakal Berlakukan Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kinerja dan Absensi

Pemkab SBT Bakal Berlakukan Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kinerja dan Absensi

28 Juli, 2026
Sekda SBT Buka Dialog dengan Demonstran GMNI-LMND, Bahas Hak dan Kewajiban PPPK PW

Sekda SBT Buka Dialog dengan Demonstran GMNI-LMND, Bahas Hak dan Kewajiban PPPK PW

27 Juli, 2026
Damkar SBT Distribusi 4000 Liter Air Bersih di Desa Englas

Damkar SBT Distribusi 4000 Liter Air Bersih di Desa Englas

26 Juli, 2026
Bersama Cegah Stunting, Dinas P2KB SBT Apresiasi Dukungan untuk Program Genting

Bersama Cegah Stunting, Dinas P2KB SBT Apresiasi Dukungan untuk Program Genting

24 Juli, 2026
Next Post
Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Discussion about this post

Recommended Stories

9 JCH SBT Resmi Dilepaskan, Hari Kamis Diberangkatkan ke Kota Ambon

9 JCH SBT Resmi Dilepaskan, Hari Kamis Diberangkatkan ke Kota Ambon

5 Mei, 2026
Pendopo Utama Bakal Dijadikan Kantor Bupati SBT, Fachri Target Februari Difungsikan

Pendopo Utama Bakal Dijadikan Kantor Bupati SBT, Fachri Target Februari Difungsikan

31 Desember, 2025
Tim Kedeputian Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional dan Pemkab SBT Bahas Kedaulatan Energi

Tim Kedeputian Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional dan Pemkab SBT Bahas Kedaulatan Energi

8 Juli, 2026

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In