Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) membuka suara terkait revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 8 Kecamatan Kilmury.
Juru Bicara (Jubir) Pemkab SBT Ahmad Mony dalam press release di Bula pada Senin (24/08/2026) menuturkan, Pemkab SBT memantau perkembangan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dan menemukan dua isu utama terkait kegiatan revitalisasi sekolah di SD Negeri 08 Kilmury.
“Pertama, soal dugaan pengalihan anggaran revitalisasi sekolah dari kelas B (kelas jarak jauh) di Dusun Woluk ke bangunan induk SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur. Kedua, isu terkait tidak adanya dan/atau keterlambatan kegiatan rehabilitasi/pembangunan fisik sejak pencairan anggaran Tahap I pada bulan Juli,” tutur Mony.
Mony berujar, menanggapi berbagai pemberitaan dan diskursus yang berkembang di media online serta media sosial, Pemkab SBT menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan revitalisasi sekolah masih berjalan sesuai dengan tenggat waktu kontrak yang telah ditetapkan, juga sesuai klausul (lokasi sasaran) yang dimuat dalam kontrak.
Dia mengungkapkan, kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah maupun pembangunan sarana/prasarana baru di SD Negeri 08 Kilmury sedang berlangsung sesuai tenggat waktu kontrak sampai Bulan Oktober 2026.
“Ada sedikit kendala geografis seperti aksesibilitas dan musim ombak yang menyebabkan mobilisasi material ke lokasi terhambat,” ungkapnya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait alokasi anggaran revitasisasi di SD Negeri 08 Kilmury.
Paslanya, berdasarkan Perjajian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah dengan Kepala Sekolah SD Negeri 08 Kilmury Nomor: 0266.1/C3.3/BP2.01/01/V/PKS/2026, alamat satuan pendidikan SD Negeri 08 Kilmury adalah Jl. Pendidikan Desa Undur Kecamatan Kilmury Kabupaten SBT.
Selain itu, juga tertuang dalam Site plan lokasi Pembangunan/Rehabilitasi Satuan Pendidikan Program Revitaliasi Satuan Pendidikan yang disetujui terletak di Desa Undur (titik koordinat site plan: 3°46′58.17″S 130°36’52.43″E), dan bukan di Dusun Woluk.
“Bahwa pihak yang mengambil keputusan agar anggaran tersebut di gunakan untuk membangun di sekolah induk adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Direktorat Sekolah Dasar berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang disebutkan sebelumnya,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, Pemkab SBT melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) setempat sudah berupaya untuk menghadirkan sekolah baru di Dusun Woluk, termasuk melalui Program Revitalisasi Sekolah, tetapi terkendala dengan persyaratan Izin Pendirian Sekolah Baru, meliputi: Satuan Pendidikan Calon Penerima adalah satuan pendidikan yang miminal beroperasi selama 2 Tahun, memiliki NPSN,
“Penerima BOSP mimimal 2 (dua) Tahun. Sementara bangunan sementara di Dusun Woluk belum memenuhi syarat utama sebagai calon penerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan,” katanya.
Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menambahkan, pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur telah berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanan revitalisasi sekolah.
“Diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan progran tersebut dan mengawal pelaksanaanya hingga selesai sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan di Desa Undur, Dusun Woluk dan sekitarnya,” tutupnya (JS-02)












Discussion about this post