Bula, JENDELASERAM.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) A. Q. Amahoru memastikan tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera dibayarkan.
Amahoru mengaku, tunggakan gaji PPPK paruh waktu selama 6 bulan ini sebenarnya sudah dibayarkan pada beberapa hari lalu, namun setelah berkoordinasi dengan managemen Bank penyalur, mereka mempertimbangkan ketersediaan uang, sehingga pembayaran ditunda.
“Memang kemarin sebenarnya SPM itu sudah ada untuk mau bayar sisa gajinya yang 6 bulan itu. Cuma karena ketersediaan uang di bank, kepala bank kemarin bilang ke saya kalau bisa tanggal muda baru disalurkan,” akui Amahoru kepada wartawan di Bula pada Selasa (29/09/2026).
Dia mengungkapkan, tunggakan gaji enam bulan ini terhitung dari tiga bula di tahun 2025 kemarin dan tiga bulan pada tahun 2026 ini.
Untuk itu, dalam pembayaran nanti, mereka akan membayar tiga bulan terlebih dahulu. Sementara tiga bulan sisanya akan disusul.
“Paling sedikit 3 bulan akan dibayar, tinggal 3 lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, keputusan pembayaran bertahap itu dilakukan lantaran harus melewati koordinasi terlebih dahulu terkait tunggakan pembayaran pada dua tahun berbeda.
Pasalnya, saat ini Pemkab SBT masih mengumpulkan laporan kinerja selama enak bulan tersebut dari PPPK paruh waktu di daerah ini.
“Karena 3 bulan itu masih butuh kami berkoordinasi soal yang dibayar apakah yang 3 bulan di tahun 2025 itu dulu, atau yang sekarang,” tambahnya (JS-01)













Discussion about this post