Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan kegiatan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Waisamet, Kecmatan Bula Barat.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Waisamet pada Selasa (04/08/2026) itu dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL tahun 2026 beserta jajaran, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT, Pemerintah Desa Waisamet, serta masyarakat setempat.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Cliff R. Soplanit mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah.
“Kehadiran para pihak tersebut menjadi bentuk dukungan dan sinergi dalam menyukseskan pelaksanaan program PTSL di wilayah Kecamatan Bula Barat,” katanya.
Soplanit dalam kesempatan penyuluhan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PTSL Tahun 2026.
“Penjelasan meliputi tahapan kegiatan, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh masyarakat, proses pengumpulan data fisik dan data yuridis, hingga proses penerbitan sertifikat hak atas tanah,” ucapnya.
Dia menuturkan, melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan SBT berharap masyarakat dapat memahami manfaat dan pentingnya mengikuti program PTSL, serta berperan aktif dalam menyediakan data dan dokumen yang diperlukan.
“Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, instansi terkait dan Kantor Pertanahan, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Waisamet diharapkan dapat berjalan tertib, lancar dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” tuturnya.
Perwakilan Dinas Nakertrans SBT yang hadir dalam penyuluhan itu turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam hal koordinasi dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan bidang pertanahan dan transmigrasi.
“Masyarakat Desa Waisamet juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan secara langsung dari tim pelaksana,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post